KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Etiket Merek

Share
Kekayaan Intelektual

Arti Etiket Merek

Arti Etiket Merek
Lucky Setiawati, S.H.Globomark

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya ingin tahu maksud dari Etiket Merek dan pasal berapa saja yang mengatur tentang Etiket Merek tersebut?

 

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Istilah Etiket Merek atau Trademark Etiquette berarti label atau tag. Etiket Merek adalah contoh merek dalam permohonan pendaftaran merek yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI”). Dalam permohonan pendaftaran merek di luar negeri, untuk menyebut etiket merek dikenal juga istilah ‘drawing’.

     

    Dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek disyaratkan melampirkan etiket merek yang dicetak di atas kertas. Walau banyak ditemui permohonan pendaftaran merek yang menerakan etiket merek dalam bentuk huruf standar dalam warna hitam dan putih saja, etiket merek dalam permohonan pendaftaran merek sebaiknya mencakup semua jenis warna dan elemen merek sesuai pemakaian yang sebenarnya (Pasal 7 ayat [1] huruf d dan Pasal 61 ayat [2] huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek – UU Merek). Etiket merek yang benar menurut UU Merek, harus merepresentasikan atau mewakili merek sesuai yang dilekatkan pada barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan, atau sebagaimana konsumen menjumpainya dalam perdagangan barang/jasa.

     

    KLINIK TERKAIT

    Apabila permohonan dikabulkan Ditjen HKI, maka perlindungan hukum diberikan kepada merek sebagaimana ditampilkan dalam permohonannya. Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Ditjen HKI atau pihak ketiga melalui gugatan ke Pengadilan Niaga berdasarkan kondisi non-use karena pemakaian Merek dalam aktivitas komersial tidak sesuai dengan Merek yang didaftar (Pasal 61 ayat [2] huruf b dan Pasal 63 UU Merek).

     

    Tidak terdapat pasal yang khusus mengatur mengenai etiket merek dalam UU Merek.

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Demikian, semoga membantu.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek 

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda