Dasar Hukum Pendirian Organisasi di Bidang Sosial
Bacaan 12 Menit
PERTANYAAN
Bagaimana eksistensi organisasi nonpemerintah (NGO) atau disebut LSM dewasa ini, apakah ada aturan-aturan hukum yang khusus mengatur pendiriannya?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 12 Menit
Bagaimana eksistensi organisasi nonpemerintah (NGO) atau disebut LSM dewasa ini, apakah ada aturan-aturan hukum yang khusus mengatur pendiriannya?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 6 Pebruari 2012.
Intisari:
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit).
Tidak ada pengaturan khusus mengenai LSM. Pendirian LSM merujuk pada jenis badan hukum/non badan hukum apa yang digunakan untuk menunjang kegiatannya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Lembaga Swadaya Masyarakat/Non-Government Organization
Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara. Lebih jauh mengenai LSM simak artikel Prosedur Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat. Pengertian LSM ini sama dengan yang pada umumnya disebut sebagai Non-Government Organization (NGO).
Jeff Atkinson dan Martin Scurrah dalam bukunya Globalizing Social Justice; The Role of Non-Governmental Organizations in Bringing about Social Change memberikan pengertian NGO sebagai suatu sekelompok masyarakat (perhimpunan) yang secara formal terorganisir dan merupakan lembaga yang umumnya self-governing, privat, dan non-profit (tidak berorientasi pada profit).
Merujuk pada artikel Banyak LSM yang Bingung Memilih Bentuk Badan Hukum, dapat kita lihat bahwa tidak ada pengaturan khusus mengenai LSM. Pendirian LSM merujuk pada jenis badan hukum/non badan hukum apa yang digunakan untuk menunjang kegiatannya.
Jika LSM yang dibentuk berbentuk yayasan, maka pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Sedangkan jika LSM tersebut berbentuk perkumpulan, maka harus diketahui terlebih dahulu, perkumpulan seperti apa yang akan didirikan. Setidaknya ada dua jenis Perkumpulan yaitu:
1. Perkumpulan tanpa badan hukum; dan
2. Perkumpulan yang berbadan hukum.
Tentu saja, jenis perkumpulan apa yang dipilih akan menentukan tata cara pendiriannya. Lebih lanjut mengenai pendirian yayasan dan perkumpulan, Anda dapat melihatnya dalam artikel Pilihan Badan Hukum untuk Organisasi Non Profit.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?