Jika yayasan punya aturan dan telah saya tanda tangani bermaterai yg isinya perjanjian bahwa sebagai guru yayasan dianggap mengundurkan diri jika mengikuti tes CPNS. Apakah aturan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan? Apakah perjanjian tersebut sah di mata hukum?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada prinsipnya, setiap pekerja berhak untuk memilih pekerjaan ataupun pindah pekerjaan berdasarkan Pasal 31 UU Ketenagakerjaan.Namun demikian, dalam hal yayasan menetapkan dalam perjanjian kerja bahwa guru yang mengikuti tes CPNS dianggap mengundurkan diri (resign), bolehkah?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Yayasan Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami jelaskan terlebih dahulu dasar hukum mengapa yayasan tunduk pada hukum ketenagakerjaan. Merujuk ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota.
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 6 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perusahaan adalah:
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa yayasan yang dimaksud di dalam pertanyaan Anda merupakan badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang mempekerjakan pekerja. Sehingga seluruh peristiwa yang berkaitan dengan hubungan antara yayasan dengan pekerja haruslah tunduk kepada hukum ketenagakerjaan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Bolehkah Yayasan Mengatur Guru yang Ikut Tes CPNS = Resign?
Kembali menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa pengunduran diri seseorang dari pekerjaannya merupakan salah satu bentuk pemutusan hubungan kerja. Hal tersebut dapat dilihat di dalam ketentuan Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Selanjutnya, kami asumsikan bahwa perjanjian yang Anda maksud adalah perjanjian kerja. Suatu perjanjian kerja dapat berakhir apabila:[1]
pekerja/buruh meninggal dunia;
berakhirnya jangka waktu perjanjian kedua;
selesainya suatu pekerjaan tertentu;
adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
adanya keadaan atau kejadian tertentu seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan keamanan, yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Berdasarkan hal tersebut, maka perjanjian kerja antara yayasan dengan guru sebagai pekerja yang memuat ketentuan bahwa guru yang mengikuti tes CPNS diangap mengundurkan diri, tidak dapat menjadi alasan berakhirnya perjanjian kerja di antara mereka. Hal ini karena mengikuti tes CPNS bukanlah syarat berakhirnya pernjanjian kerja sebagaimana diatur di dalam undang-undang.
Lebih lanjut, kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, setiap pekerja berhak memilih pekerjaan ataupun pindah pekerjaan. Hal tersebut dilindungi oleh undang-undang melalui ketentuan dalam Pasal 31 UU Ketenagakerjaan, yang selengkapnya menyatakan:
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa klausul yang dimuat di dalam perjanjian kerja antara yayasan dengan pekerja yang pada pokoknya menyatakan bahwa pekerja yang mengikuti tes CPNS dianggap mengundurkan diri merupakan klausul yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 UU Ketenagakerjaan.
Menurut hemat kami, jika yayasan tidak berkenan ada pekerja yang mengikuti tes CPNS, yayasan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pemberitahuan kepada pekerja, bukan meminta pekerja untuk mengundurkan diri. Pemberitahuan tersebut merupakan syarat yang telah diatur di dalam Pasal 81 angka 40 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Bilamana pekerja menolak pemutusan hubungan kerja tersebut, maka penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/ serikat buruh. Jika perundingan bipartit tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.[2]