Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- melihat dan mengetahui informasi publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
- mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini; dan/atau
- menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- informasi yang dapat membahayakan negara;
- informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
- informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
- informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkap rahasia pribadi;
- memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
- informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.
- daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
- hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya;
- seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
- rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik;
- perjanjian badan publik dengan pihak ketiga;
- informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
- prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
- laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
- tidak disediakannya informasi berkala;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang ditentukan.
- nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
- nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
- laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
- hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
- sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
- mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
- kasus hukum yang berdasarkan undang-undang terbuka sebagai informasi publik;
- pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
- pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
- penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
- perubahan tahun fiskal perusahaan;
- kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
- mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
- informasi lain yang ditentukan oleh undang-undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.
Tags
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!