Intisari :
Anda sebagai importir tidak wajib untuk mendaftarkan merek dagang tersebut. Semuanya terpulang pada perjanjian yang disepakati dengan pemilik merek. Jika Anda bukan pemilik merek, maka Anda tidak dapat mendaftarkan merek tersebut tanpa persetujuan dari pemilik merek. Meskipun perlindungan merek bersifat teritorial, akan tetapi berpotensi menimbulkan gugatan hukum apabila merek didaftarkan secara tanpa hak. Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda simak ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Merek berdasarkan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Untuk membedakan barang atau jasa dari suatu entitas dengan entitas lain. Merek memfasilitasi pilihan konsumen saat membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu.
Untuk membedakan barang atau jasa dari suatu sumber, dari produk atau jasa yang identik atau serupa dari sumber lainnya.
Untuk membedakan kualitas barang atau jasa tertentu yang digunakan sehingga konsumen dapat bergantung pada konsistensi kualitas barang yang ditawarkan melalui suatu merek.
Untuk mempromosikan pemasaran dan penjualan produk. Merek juga dimaksudkan untuk menarik konsumen, membuat perhatian, dan memberikan rasa percaya diri.
Oleh karenanya, permohonan pendaftaran merek sangat erat kaitannya dengan kepemilikan merek. Pasal 1 angka 5 UU MIG mengatur bahwa:
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah Anda sebagai pengimpor wajib mendaftarkan merek dagang tersebut, dapat disampaikan bahwa Anda tidak wajib untuk mendaftarkan merek dagang tersebut. Semuanya terpulang pada perjanjian yang disepakati dengan pemilik merek. Jika Anda bukan pemilik merek, maka Anda tidak dapat mendaftarkan merek tersebut tanpa persetujuan dari pemilik merek. Meskipun perlindungan merek bersifat teritorial, akan tetapi berpotensi menimbulkan gugatan hukum apabila merek didaftarkan secara tanpa hak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi: