Jika orang tua telah lanjut usia dan operasional usaha telah dinovasi kepada anak, apakah bisa menggunakan izin usaha atas nama orang tua? Izin usaha tersebut masih berlaku, usaha yang dijalankan masih sesuai dengan yang ada di izin usaha (SIUP).
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Pada dasarnya setiap perusahaan perdagangan berkewajiban untuk memiliki SIUP. Akan tetapi, terdapat pengecualian terhadap usaha-usaha tertentu, salah satunya yaitu perusahaan perdagangan mikro. Namun, apabila dikehendaki yang bersangkutan, perusahaan perdagangan mikro dapat diberikan SIUP Mikro.
Lalu, bagaimana hukumnya jika pengurusan perusahaan sudah di tangan anak tetapi SIUP masih atas nama orang tua? Bolehkah?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, kegiatan usaha yang sedang diajalankan menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) dalam operasional sehari-harinya. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Adapun SIUP merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.[1]Setiap perusahaan perdagangan berkewajiban untuk memiliki SIUP.[2] Akan tetapi kewajiban ini dikecualikan terhadap:[3]
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
Kantor cabang atau kantor perwakilan;
Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut:
usaha perseorangan atau persekutuan;
kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Namun, apabila dikehendaki yang bersangkutan, perusahaan perdagangan mikro dapat diberikan SIUP Mikro.[4]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sehingga, berdasarkan informasi yang Anda sampaikan dan kriteria perusahaan perdagangan mikro di atas, kami berasumsi bahwa kegiatan usaha tersebut menggunakan SIUP Mikro. Dengan begitu, sesuai dengan konsep dan kriteria perusahaan perdagangan mikro, maka memang dimungkinkan dan tidak ada larangan bagi anak sebagai anggota keluarga untuk menjalankan bisnis dengan SIUP yang memakai nama orang tua sebagai penanggung jawab.
Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah kondisi dari orang tua yang sudah lanjut usia tersebut. Apabila yang bersangkutan memiliki keterbatasan karena sakit yang dideritanya, seperti sakit ingatan atau mengalami demensia, maka orang tua tersebut harus ditaruh di bawah pengampuan seperti yang diulas dalam artikel Cara Menjual Tanah yang Pemiliknya Memiliki Penyakit Demensia. Sehingga apabila perusahaan perdagangan Anda melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga, anggota keluarganya yang bertindak sebagai pihak wali pengampu yang akan mewakilinya untuk melakukan perbuatan hukum tersebut.