Beberapa waktu lalu saya melintas di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Ada notifikasi yang menyebutkan kalau di jalan itu diberlakukan tilang secara elektronik. Yang mau saya tanyakan adalah: 1. Apakah dasar hukum tilang secara elektronik? 2. lalu bagaimana mekanisme sidang tilang, pembayaran tilang, dan lain sebagainya? Mohon dijelaskan lebih lanjut, terima kasih Klinik!
Pada dasarnya pemberian tilang dan mekanisme sidang serta pembayaran tilang serupa dengan tilang biasa. Yang membedakan adalah adanya rekaman elektronik untuk merekam kesalahan pengemudi.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Dalam Pasal 272 UU LLAJ disebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik ini dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang dimaksud dengan "peralatan elektronik" adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi.[1]
Mengenai apa yang tertulis dalam Pasal 272 UU LLAJ kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 23 PP 80/2012, yang mengatur bahwa penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil:
a.temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b.laporan; dan/atau
c.rekaman peralatan elektronik.
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik, Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menerbitkan Surat Tilang.[2] Surat Tilang tersebut harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik.[3] Surat Tilang disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan.[4] Dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, pelanggar dapat menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.[5]
Melihat pada peraturan di atas, terlihat bahwa surat tilang yang diberikan bukan secara elektronik, akan tetapi bukti dari penilangan tersebut yang berupa rekaman elektronik. Bagaimana dengan praktiknya?
Praktik Tilang Elektronik
Sehubungan dengan tilang elektronik, dalam artikel Sistem Tilang Elektronik Masih Tunggu Sinkronisasi yang kami akses dari laman www.liputan6.com, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, menjelaskan mengenai Electronic Registration Identification (“ERI”) dan Electronic Law Enforcement (“ELE”). Hindarsono mengatakan ERI adalah alat yang memiliki sistem pendataan kendaraan bermotor secara elektronik. Sedangkan ELE adalah alat sensor yang akan dipasang di setiap kendaraan yang terdaftar di wilayah Polda Metro Jaya. Kedua alat ini sempat didiskusikan menjadi instrumen tilang eletronik, di mana setiap kendaraan akan dipasang ERI, dan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas akan dipasang ELE. Selain praktis, penerapannya dapat mengurangi potensi perselisihan antara petugas dengan pelanggar.
Lalu seperti apa tilang elektronik ini? Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Jerat Baru Polisi, Tilang Elektronik yang kami akses dari laman www.viva.co.id, dalam dokumen Operasionalisasi electronic traffic law enforcement (“E-TLE”), surat tilang berbasis elektronik itu akan disertai gambar pelanggaran.
Surat tilang itu sama seperti surat tilang seperti biasanya, berwarna merah. Yang membedakannya, lebih lebar. Ini karena ada tempat untuk gambar pelanggaran yang jumlahnya tiga foto. Di masing-masing gambar pelanggaran itu juga ada kolom autonotifikasi dari penyidik kepolisian. Kolom ini berada di sebelah kanan. Sedangkan sebelah kirinya berisi data pelaku pelanggaran, jenis mobil, lokasi pelanggaran dan aturan yang dilanggar.
Lebih lanjut dalam artikel tersebut, menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya -yang saat itu dijabat- Ajun Komisaris Besar Polisi Tomex Kurniawan, dalam penindakan, pengendara yang melanggar akan terekam. Setelah itu, foto pelanggar akan langsung terkirim ke Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, yang kemudian dilanjutkan dengan membuat surat tilang dan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (“STNK”).
Nantinya maka pada kolom pertama surat tilang, tertera pemilik kendaraan sesuai pada STNK. Di kolom itu juga disebutkan kendaraan digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran. Untuk kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual, ke siapa dan cantumkan alamat pembelinya. Karena itu, pemilik kendaraan diimbau segera balik nama jika membeli kendaraan dari pemilik sebelumnya. Pelanggar akan diberi waktu selama tujuh hari untuk mengikuti persidangan atau langsung membayar denda di bank. Apabila pelanggar tidak mengindahkan penilangan, maka akan dilakukan pemblokiran STNK.
Tapi dari dua artikel berita di atas diketahui bahwa tilang elektronik tersebut masih sebatas wacana atau setidaknya belum efektif diberlakukan karena masih dibutuhkan beberapa penyesuaian.