Sehubungan dengan wewenang OJK untuk mengajukan PKPU terhadap perusahaan efek, adakah keadaan khusus dan dasar permohonan khusus bagi OJK dalam mengajukan PKPU perusahaan efek? Dan bagaimana prosedurnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berwenang mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”) perusahaan efek ke pengadilan jika terdapat 4 keadaan yaitu adanya permohonan PKPU yang diajukan oleh minimal dua kreditur perusahaan efek, adanya permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, adanya pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK, serta adanya permintaan kejaksaan untuk kepentingan umum.
Lantas, apa syarat mengajukan permohonan PKPU perusahaan efek dan bagaimana prosedurnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Wewenang OJK Melakukan Permohonan PKPU Perusahaan Efek
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami terlebih dahulu akan menyampaikan lingkup pengertian perusahaan efek berdasarkan Pasal 1 angka 1 POJK 21/2022. Perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
Adapun, terkait dengan pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”), Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menurut Pasal 8 angka 5 UU P2SK yang memuat baru Pasal 8B UU OJK diberikan kewenangan sebagai satu-satunya pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau PKPU terhadap debitur yang merupakan perusahaan efek, sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan undang-undang lainnya.
Dasar OJK Melakukan Permohonan PKPU Perusahaan Efek
Dalam rangka memberikan pedoman tata cara dan mekanisme PKPU perusahaan efek kami berpedoman pada POJK 21/2022.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) POJK 21/2022, permohonan PKPU oleh OJK terhadap perusahaan efek dapat diajukan dengan dasar sebagai berikut:
Terdapat permohonan yang diajukan oleh paling sedikit dua kreditur yang memperkirakan bahwa perusahaan efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, kepada OJK;
Terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri yang sedang mengalami ketidakmampuan keuangan untuk membayar utang kepada OJK; atau
Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.
Hal lain yang mendasari OJK dapat mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan efek adalah berdasarkan permintaan kejaksaan untuk kepentingan umum.[1] Adapun yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Sebagai contoh, kepentingan umum dapat timbul apabila terjadi antara lain:[2]
debitur melarikan diri;
debitur menggelapkan bagian dari harta kekayaan;
debitur mempunyai utang kepada badan usaha milik negara atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
debitur mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;
debitur tidak beriktikad baik atau tidak kooperatif dalam penyelesaian masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; dan/atau
hal lainnya yang menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
Syarat Mengajukan Permohonan PKPU Perusahaan Efek
Tata cara permohonan PKPU yang diajukan oleh minimal dua kreditur dari perusahaan efek adalah sebagai berikut:[3]
Disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan OJK.
Melampirkan dokumen pendukung yang terdiri dari:
identitas pemohon, paling sedikit nama lengkap, nomor induk kependudukan, akta pendirian beserta perubahan anggaran dasarnya, nomor pokok wajib pajak, dan/atau alamat;
identitas perusahaan efek yang dimohonkan untuk dilakukan PKPU oleh pengadilan, paling sedikit nama lengkap dan alamat perusahaan efek;
uraian secara jelas dan terperinci mengenai dasar permohonan, yang meliputi kedudukan hukum (legal standing) pemohon untuk mengajukan permohonan, alasan permohonan, dan hal yang dimohonkan untuk diputus oleh pengadilan;
surat perjanjian atau bentuk perikatan lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang-piutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih antara perusahaan efek dan kreditur yang mengajukan permohonan PKPU;
surat perjanjian atau bentuk perikatan lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang-piutang antara perusahaan efek dan kreditur lain;
bukti penagihan kreditur kepada perusahaan efek;
bukti dilakukannya upaya penyelesaian sengketa utang-piutang di luar pengadilan (out of court debt workout) antara perusahaan efek dan krediturnya, berupa:
Putusan lembaga penyelesaian sengketa;
Akta notaris yang terdaftar di OJK yang menyatakan bahwa dalam jangka waktu 14 hari sejak perusahaan efek menerima permintaan penyelesaian utang piutang dari kreditur, tidak tercapai kesepakatan penyelesaian utang-piutang antara perusahaan efek dan krediturnya;
Akta notaris yang terdaftar di OJK yang menyatakan bahwa debitur dengan atau tanpa alasan setelah lewatnya waktu 14 hari sejak diterimanya permohonan dari kreditur, tidak melakukan upaya penyelesaian utang-piutang di luar pengadilan; atau
Berita acara atau risalah pertemuan yang menunjukkan bahwa perusahaan efek dan krediturnya tidak sepakat dalam penyelesaian utang-piutang, dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukan melalui lembaga penyelesaian utang-piutang di luar pengadilan; dan
bukti pendukung lain yang relevan.
Adapun, permohonan PKPU yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri tata caranya adalah sebagai berikut:[4]
Disampaikan kepada Kepala Eksekustif Pengawas Pasar Modal secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan OJK;
Melampirkan dokumen pendukung berupa:
Anggaran dasar perusahaan efek beserta seluruh perubahannya;
Surat keputusan tentang pemberian izin usaha perusahaan efek dari OJK;
Daftar seluruh kreditur perusahaan efek;
Seluruh perjanjian atau bentuk lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang-piutang antara perusahaan efek dan krediter serta paling sedikit satu hubungan utang piutang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
Laporan keuangan perusahaan efek terakhir yang tidak melampaui 90 hari pada saat disampaikan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disertai dengan opini atas laporan keuangan;
Rencana penyelesaian seluruh kewajiban perusahaan efek kepada nasabah; dan
Dokumen pendukung lain, jika terdapat dokumen pendukung lain.
Dalam hal pengajuan permohonan PKPU dilakukan OJK dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangannya, maka dapat diajukan tanpa terlebih dahulu terdapat permohonan dari kreditur perusahaan efek atau perusahaan efek itu sendiri.[5]
Prosedur Permohonan PKPU Perusahaan Efek
Adapun prosedur atau tahapan yang dilakukan OJK dalam mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan efek sebagai berikut:[6]
OJK melakukan penelaahan dalam jangka waktu paling lama 45 hari sejak diterimanya permohonan dari kreditur maupun perusahaan efek secara lengkap, untuk menyatakan permohonan PKPU layak atau tidak layak diajukan kepada pengadilan.
Apabila permohonan PKPU belum lengkap, OJK memberitahukan kepada pemohon dan pemohon harus melengkapinya dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan belum lengkapnya permohonan PKPU.
Apabila kelengkapan permohonan pernyataan PKPU tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan PKPU dianggap ditarik kembali oleh pemohon.
Apabila hasil penelaahan OJK menunjukkan bahwa perusahaan efek diperkirakan tidak dapat membayar utang kepada kreditur perusahaan efek dan tidak dapat melaksanakan kegiatan usahanya sebagai perusahaan efek secara normal, OJK menyatakan permohonan PKPU layak diajukan kepada pengadilan.
Setelah OJK mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan, OJK berwenang untuk menetapkan pembekuan kegiatan usaha perusahaan efek.
Perusahaan efek wajib menyelesaikan terlebih dahulu seluruh kewajibannya kepada nasabah dan kewajiban penyelesaian transaksi efek perusahaan efek paling lama 30 hari kerja sejak permohonan PKPU dinyatakan layak diajukan kepada pengadilan.
OJK dapat mengajukan PKPU terhadap perusahaan efek kepada pengadilan setelah perusahaan efek menyelesaikan kewajibannya terhadap nasabahnya dan transaksi efek perusahaan selesai dilaksanakan.
Selengkapnya mengenai tahapan permohonan PKPU terhadap perusahaan efek hingga perlindungan nasabahnya, dapat disimak dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 POJK 21/2022.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat empat keadaan atau dasar bagi OJK untuk mengajukan PKPU terhadap perusahaan efek, yaitu:
adanya permohonan PKPU yang diajukan oleh minimal 2 kreditur perusahaan efek;
adanya permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri;
pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK; dan
permintaan kejaksaan untuk kepentingan umum.
Kemudian, prosedur pengajuan permohonan PKPU terhadap perusahaan efek oleh OJK adalah dengan terlebih dahulu memproses dan menelaah permohonan yang diajukan oleh pemohon PKPU (kreditur atau perusahaan efek) paling lama 45 hari setelah permohonan diterima. Selanjutnya, OJK mengajukan PKPU terhadap perusahaan efek ke pengadilan setelah perusahaan efek menyelesaikan kewajibannya terhadap nasabah dan transaksi efek perusahaan selesai dilaksanakan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.