Status Hukum UU Ratifikasi
PERTANYAAN
Sebagian UU ratifikasi tidak mempunyai UU pengimplementasian, namun sebaliknya sebagian perjanjian internasional diratifikasi dengan UU dan dibuatkan UU implementasi. Apakah UU ratifikasi tanpa UU implementasi sudah dapat mengikat warga negara, atau sudah menjadi sumber hukum positif di Indonesia seperti UU yang lain?