Saya ingin bertanya, di beberapa kota di luar negeri ada sekolah yang memakai nama “sekolah Indonesia”, apakah sekolah-sekolah di luar negeri tersebut legal dan sah?
SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri, yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia. Sehingga secara singkat bisa disimpulkan bahwa SILN merupakan sekolah yang legal dan berdasar hukum.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri,[1] yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia.[2]
Adapun SILN diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah[3] dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam sistem pendidikan nasional.[4]
Meskipun peserta didik SILN diutamakan bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, namun tidak menutup kemungkinan bahwa SILN menerima peserta didik Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan.[5]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kemudian, kalender akademik SILN ditetapkan oleh Kepala Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia (“Perwakilan”) dengan berpedoman pada kalender pendidikan nasional dan ketentuan tentang hari libur yang berlaku di perwakilan.[6]
Perihal pendanaan dan aset, SILN diselenggarakan oleh pemerintah dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri serta sumber-sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]
Sedangkan SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat Indonesia di wilayah akreditasi suatu perwakilan bersumber dari pendiri penyelenggara atau satuan pendidikan, bantuan masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia dan negara setempat.[8]
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, keberadaan SILN memang legal dan mempunyai dasar hukum. Bahkan, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah melakukan akreditasi atas penyelenggaraan SILN.[9]
Sebagai informasi tambahan, selain sekolah formal di tingkat dasar dan menengah, perwakilan atau masyarakat Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di luar negeri,[10] dengan wajib memperoleh izin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan usul dari Kementerian Luar Negeri.[11]
Yang dimaksud satuan pendidikan anak usia dini tersebut terdiri atas Taman kanak-kanak, Kelompok Bermain, dan Taman Penitipan Anak.[12] Sedangkan pendidikan nonformal mencakup kursus dan pelatihan, pendidikan dan kesetaraan, dan/atau pendidikan keaksaraan.[13]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.