Apa yang dimaksud dengan rule of law dan bagaimana penerapannya di Indonesia?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Rule of law adalah suatu konsep negara hukum di mana hukum memiliki kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara. Indonesia sebagai negara hukum juga mengadopsi konsep rule of law.
Bagaimana penerapan rule of law di Indonesia?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Konsep Rule of Law dan Penerapannya di Indonesia yang dibuat oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 7 April 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai konsep rule of law dan penerapannya di Indonesia, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu konsep rule of law.
Rule of Law
Pada dasarnya, doktrin rule of law adalah konsep negara hukum yang berarti hukum memegang kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara hukum.
Istilah ini dikemukakan oleh AV Dicey. Ia menguraikan 3 unsur penting dalam rule of law, antara lain:[1]
Supremasi Hukum (Supremacy of Law)
Hal ini bertujuan agar hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak manapun dengan cara menegakkan dan menempatkan hukum di posisi tertinggi. Dalam hal ini, setiap orang baru dapat dikenakan sanksi hukum manakala yang bersangkutan melakukan pelanggaran.
Persamaan di Mata Hukum (Equality Before the Law)
Sederhananya, ini berarti setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Proses Hukum Adil dan Tidak Memihak (Due Process of Law)
Unsur ini berfungsi untuk menjamin hak-hak warga negara untuk dapat diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku, dalam hal ini proses hukum yang adil dan tidak memihak, layak, dan benar.
Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat;
Adanya tugas oposisi; dan
Adanya pendidikan kewarganegaraan.
Penerapan Rule of Law di Indonesia
Sebagai negara yang berdasarkan hukum (rechstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat), Indonesia juga menerapkan konsep Rule of Lawsebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.[2]
Menurut Jimly Asshiddiqie, isi rumusan tersebut mengindikasikan pemenuhan konsep rule of law di Indonesia, yaitu:[3]
Adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi.
Dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan.
Adanya jaminan hak asasi manusia.
Adanya peradilan bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan warga negara di hadapan hukum, dan menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.
Salah satu perwujudan rule of law di Indonesia dapat dilihat dari penerapan peraturan perundang-undangan sebagai fondasi peran lembaga negara dan pelayannya secara administrasi di Indonesia.
Penerapan rule of law juga dapat dilihat dari diterapkannya sistem hukum Pancasila di Indonesia. Dalam hal ini, hakim berhak menafsirkan dan berpendapat di luar ketentuan hukum dalam memutus sebuah perkara karena hukum dipandang 2 sisi, yaitu secara formal dan materil.[4]
Demikian jawaban dari kami mengenai konsep rule of law dan penerapannya di Indonesia, semoga bermanfaat.
Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005;
Zaid Afif. Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol. 2 No. 5, Juli-Desember 2018.
[1] Zaid Afif, Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol. 2 No. 5, Juli-Desember 2018, hal. 56
[2] Zaid Afif, Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol. 2 No. 5, Juli-Desember 2018, hal. 56
[3] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2005, hal. 69
[4] Zaid Afif, Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol. 2 No. 5, Juli-Desember 2018, hal. 59