Mainan-mainan seperti action figure yang dijual bebas itu apakah juga harus berlisensi? Misalnya action figure dari tokoh-tokoh Marvel dan DC. Terima kasih infonya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Sebagai bagian dari kekayaan intelektual, pengalihwujudan karakter fiksi terkenal menjadi mainan action figure seharusnya memerlukan izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Selain itu, karakter fiksi itu juga bisa dilindungi oleh perlindungan merek.
Jika action figure itu dibuat atau dijual tanpa izin yang sah misalnya tidak ada perjanjian lisensi, maka Anda dapat dianggap melakukan pelanggaran hak cipta atau merek.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Mainan berbentuk karakter atau yang biasa disebut action figure sering kali terinspirasi dari karakter fiksi berdasarkan film atau buku. Untuk dapat mengalihwujudkan karakter fiksi tersebut menjadi bentuk mainan action figure tentunya diperlukan izin atau lisensi dari pencipta atau pemilik merek terkait, karena nama dan gambar tersebut telah dilindungi sebagai bagian dari kekayaan intelektual.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
penerbitan Ciptaan;
Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
penerjemahan Ciptaan;
pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
pertunjukan Ciptaan;
Pengumuman Ciptaan;
Komunikasi Ciptaan; dan
penyewaan Ciptaan.
Selanjutnya adaptasi di sini adalah mengalihwujudkan suatu ciptaan menjadi bentuk lain, sebagai contoh dari buku menjadi film.[1] Sehingga singkatnya dalam hal ini karakter fiksi dari film atau buku diadaptasi menjadi bentuk mainan action figure.
Adapun bagi setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi di atas wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.[2] Kemudian setiap orang dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.[3]
Izin tersebut dapat berupa lisensi yaitu izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi dengan syarat tertentu.[4]
Menyambung pernyataan Anda, karakter dari Marvel dan DC merupakan karakter fiksi terkenal yang dihasilkan oleh perusahaan asal Amerika. Jika kita melihat pada Copyright Law of the United States (Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat), pengalihwujudan ciptaan yang disebut sebagai karya turunan(derivative work) didefinisikan:
A derivative work is a work based upon one or more preexisting works, such as a translation, musical arrangement, dramatization, fictionalization, motion picture version, sound recording, art reproduction, abridgment, condensation, or any other form in which a work may be recast, transformed, or adapted. A work consisting of editorial revisions, annotations, elaborations, or other modifications which, as a whole, represent an original work of authorship, is a “derivative work”.[5]
Copyright Law of The United States juga telah mengatur bahwa seorang pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk membuat ciptaan dari hasil pengalihwujudan berdasarkan sebuah ciptaan yang memiliki hak cipta.[6]
Berdasarkan ketentuan di atas, maka jika seseorang ingin mengalihwujudkan suatu ciptaan, ia wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya.
Jika Anda menggunakan karya ciptaan seseorang tanpa izin atau lisensi dari pemilik/pemegang hak cipta, maka Anda dapat dianggap melakukan pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Perlindungan Merek
Untuk melindungi karyanya secara keseluruhan, pencipta terkadang merasa perlu untuk mendaftarkan nama dan gambar dari karakter yang diciptakannya melalui pendaftaran merek.
Berdasarkan penelusuran kami pada Pangkalan Data Sertifikat Merek, DC Comics dan Marvel telah memperoleh hak merek atas beberapa karakter fiksinya setidaknya di kelas 28 (di antaranya untuk jenis barang mainan aksi figur) di Indonesia.
Sehingga, untuk dapat menjual atau memproduksi mainan action figure yang terinspirasi dari tokoh karakter fiksi terkenal, maka Anda perlu melakukan penelusuran terlebih dahulu apakah karakter fiksi itu telah terdaftar sebagai merek. Jika sudah, Anda wajib meminta izin atas penggunaan merek kepada pemilik merek melalui perjanjian lisensi.
Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.
Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG dapat dikenakan sanksi:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2miliar.
Di sisi lain, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang punya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau sejenis berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek ke Pengadilan Niaga.[7]