Beberapa waktu lalu viral video seorang PNS Daerah yang mengaku tidak menerima gaji selama delapan bulan. Menurut berita yang beredar, ia sempat menjalani masa tahanan karena kasus pelanggaran UU ITE. Lantas, bagaimana jika PNS melakukan tindak pidana? Bagaimana hukumnya gaji PNS yang terlibat kasus pidana? Apakah PNS yang dipenjara tetap dapat gaji?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Untuk mendukung proses hukum, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS dan tidak diberikan penghasilan, melainkan diberikan uang pemberhentian sementara. Uang pemberhentian sementara diberikan sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apa dasar hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Definisi ASN, Pegawai ASN dan PNS
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari kita ketahui terlebih dahulu definisi dari Aparatur Sipil Negara (“ASN”), Pegawai ASN, dan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”).
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU ASN, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Lalu, Pegawai ASN menurut Pasal 1 angka 2 UU ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kemudian, PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN.
Kewajiban dan Larangan bagi PNS
Pada dasarnya, berdasarkan Pasal 2 PP 94/2021, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Beberapa kewajiban yang harus ditaati PNS adalah:[1]
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan lain-lain.
Selengkapnya mengenai kewajiban PNS dalam Anda temukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PP 94/2021.
Sedangkan larangan bagi PNS diatur dalam Pasal 5 PP 94/2021, di antaranya:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan lain-lain.
Sebagai informasi, PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 s.d. Pasal 5 PP 94/2021 dijatuhi hukuman disiplin[2] berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat.[3] Ketentuan selengkapnya mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin dapat Anda baca pada BAB III tentang Hukuman Disiplin PP 94/2021.
Jika PNS Terlibat Kasus Pidana
Lantas, bagaimana jika PNS melakukan tindak pidana? Bagaimana hukumnya gaji PNS yang terlibat kasus pidana? Apakah PNS yang ditahan tetap dapat gaji?
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, PP 11/2017 mengatur bahwa PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS.[4] Hal serupa juga diatur dalam UU ASN, yaitu Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.[5]
Kemudian, PNS yang diberhentikan sementara karena ditahan dan menjadi tersangka tindak pidana tidak diberikan penghasilan. PNS yang diberhentikan sementara tersebut diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]
Lalu, uang pemberhentian sementara diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara.[7] Adapun pemberhentian sementara berlaku sejak PNS ditahan.[8]
Lebih lanjut, penting untuk diketahui bahwa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila salah satunya Pegawai ASN dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun.[9]
Sedangkan pemberhentian Pegawai ASN dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat adalah jika Pegawai ASN dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.[10]
Kesimpulannya, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS dan tidak diberikan penghasilan, melainkan diberikan uang pemberhentian sementara yang diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara/ sejak PNS ditahan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.