Apakah diizinkan ASN kementerian direkrut sebagai tenaga ahli di lembaga pemerintahan daerah? Contohnya seorang ASN bekerja di Kanwil Kemenkumham, lalu ia ditunjuk sebagai tenaga ahli di DPRD Provinsi. Ia juga memperoleh honor sebagai tenaga ahli DPRD di luar gaji dan fasilitas dari kementerian tempatnya bertugas. Mohon jawabannya. Terima kasih sebelumnya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Aparatur Sipil Negara (“ASN”) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”). Sedangkan tenaga ahli tidak dapat ditemukan ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tenaga ahli jika disimpulkan dari beberapa peraturan perundang-undangan berfungsi untuk membantu tugas fraksi dan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD). Lalu, apakah tenaga ahli ini dapat dijabat oleh ASN?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
Guna menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya perlu diketahui definisi Aparatur Sipil Negara (“ASN”) dan tenaga ahli terlebih dahulu.
ASN merupakan sebutan bagi profesi yang bekerja pada instansi pemerintah. Dua profesi yang dikategorikan sebagai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”) dengan pengertian:[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal 1 angka 3 UU ASN
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pasal 1 angka 4 UU ASN
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Namun, untuk definisi tenaga ahli tidak dapat ditemukan dalam UU ASN. Kita dapat menemukannya dalam beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
(1) Tenaga ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), tenaga ahli anggota DPR, dan tenaga ahli fraksi adalah tenaga yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan DPR, anggota dan fraksi.
(2) Dalam satu kali periode masa bakti DPR terdapat paling sedikit 1 kenaikan honorarium tenaga ahli dan staf administrasi anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rekrutmen tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh alat kelengkapan DPR, anggota dan fraksi yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretaris Jenderal DPR.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
Pasal 162 ayat (10) UU 23/2014
Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.
Pasal 215 ayat (2) huruf d UU 23/2014
Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 397 ayat (4) UU 23/2014
Sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh tenaga ahli.
Berdasarkan ketentuan di atas, yang dimaksud tenaga ahli ialah yang memiliki keahlian tertentu yang membantu tugas fraksi dan alat kelengkapan DPR dan DPRD. Sehingga, tenaga ahli di sini secara jelas membantu anggota DPR dan DPRD untuk memperlancar penyelesaian tugas anggota legislatif sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Adapun 2 (dua) larangan terkait di antaranya PNS dilarang tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional[2] dan/atau bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.[3]
Adapun PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK dan setiap instansi juga menetapkan disiplinnya sendiri berdasarkan karakteristik instansi, dengan pengenaan sanksi disiplin merujuk PP 53/2010.[5]
Meskipun demikian, ketentuan rangkap jabatan ini pada dasarnya berkaitan dengan kemungkinan terganggunya sejumlah kewajiban terkait. Contohnya, kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.[6]
Pelanggaran atas kewajiban ini diberikan hukuman disiplin ringan.[7] Misalnya pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diberikan sanksi:[8]
teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja;
teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja; dan
pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja.
untuk memenuhi ketentuan tentang keikusertaan Perancang dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lembaga negara atau lembaga nonstruktural yang tidak mempunyai Pegawai Negeri Sipil mengikutsertakan Perancang dari lembaga atau kementerian yang mempunyai Perancang;
pengikutsertaan Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada pimpinan lembaga atau kementerian yang mempunyai Perancang.
Pengisian posisi perancang peraturan perundang-undangan oleh PNS ini untuk membantu tugas pemerintah dalam menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan.[9]
Jadi, sepanjang tidak mengganggu profesionalisme serta tugas pokok dan fungsinya, PNS bisa direkrut sebagai tenaga ahli. Sehingga dalam kasus Anda, jika DPRD membutuhkan tenaga ahli, maka DPRD dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminta perancang peraturan perundang-undangan (PNS) pada lembaga kementerian tersebut.