Donasi atau sumbangan online kerap jadi modus tindak pidana penipuan. Lalu bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi penerima donasi yang menipu melalui donasi atau sumbangan online?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Di media sosial sedang heboh kasus penipuan donasi Kitabisa yang diduga menipu donatur hingga ratusan juta. Para donatur meminta agar kasus ini diusut dan meminta pertanggungjawaban si penipu. Pertanyaan saya, bisakah uang para donatur kembali dan apa jerat hukum penipuan sumbangan online?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dari pertanyaan Anda, kami mengasumsikan donasi yang diberikan melalui donation based crowdfunding yaitu kegiatan penggalangan dana massal di mana orang-orang memberikan uangnya untuk kegiatan yang ditawarkan kreator. Singkatnya patungan sukarela tanpa imbalan. Donation based crowdfunding ini mengkolaborasikan tradisi gotong royong dengan pemanfaatan kemajuan teknologi.[1]
Sepanjang penelusuran kami, dasar hukum pengumpulan uang berbasis sumbangan atau donasi ini dapat merujuk berdasarkan UU 9/1961, PP 29/1980, dan Permensos 8/2021. Adapun penyelenggara pengumpulan uang atau barang (“PUB”) dilaksanakan melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum seperti perkumpulan atau yayasan dan sudah harus mendapatkan izin menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan.[2]
PUB dapat dilakukan dengan cara antara lain melalui layanan dalam jaringan, aplikasi digital, layanan uang elektronik, media sosial, dan lain-lain.[3]
Penyelenggara PUB yang sudah berizin wajib untuk:[4]
Laporan tersebut disampaikan kepada pemberi izin paling lambat 30 hari sejak selesai penyaluran program PUB dan memuat:[5]
Baca juga: Tips Menghindari Penipuan Berkedok Sumbangan Online
Kemudian sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang penipuan sumbangan online, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai hubungan hukum antara donatur, penyelenggara PUB, dan penerima donasi sebagai berikut:
Namun bagaimana jika penerima donasi ternyata menipu atau menyalahgunakan uang yang sudah diterimanya dari para donatur lewat penyelenggara PUB? Bagaimana pertanggungjawaban hukum penipuan donasi?
Meski antara donatur dengan penerima donasi tidak ada hubungan kontraktual, namun dugaan penipuan oleh penerima donasi tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut hemat kami, dalam praktiknya pihak donatur dapat meminta transparansi atau laporan terkait penyaluran sumbangan atau donasi kepada penyelenggara PUB. Kemudian penyelenggara PUB berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dapat meminta dokumen atau bukti pertanggungjawaban kepada penerima donasi.
Jika diduga ada indikasi penggelapan atau penipuan sumbangan online, penerima donasi dapat dilaporkan secara pribadi oleh para donatur atau penyelenggara PUB ke polisi. Mengenai perbedaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan jerat hukumnya, dapat Anda baca selengkapnya dalam Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan.
Selain itu, para donatur dapat menuntut ganti rugi pengembalian uang kepada penerima donasi atas penipuan sumbangan online melalui gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum atau permohonan restitusi sebagaimana diterangkan dalam 2 Cara Korban Menuntut Ganti Rugi kepada Terpidana.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Monica Sanli Putri dan Nurul Hakim. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem Donation Based Crowdfunding Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia, Jurnal Notarius: Program Studi Kenotariatan Pascasarjana UMSU, Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2022.
[1] Monica Sanli Putri dan Nurul Hakim. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem Donation Based Crowdfunding Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia, Jurnal Notarius: Program Studi Kenotariatan Pascasarjana UMSU, Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2022, hal. 74-75
[2] Pasal 3 Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (“Permensos 8/2021”)
[3] Pasal 10 Permensos 8/2021
[4] Pasal 25 ayat (1) Permensos 8/2021
[5] Pasal 25 ayat (2) dan (3) Permensos 8/2021
[6] Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
[7] Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?