KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah YouTuber Dikenai Pajak Penghasilan?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah YouTuber Dikenai Pajak Penghasilan?

Apakah <i>YouTuber</i> Dikenai Pajak Penghasilan?
Dr. Subur Harahap, SE, Ak, MM, CFP, CA, CMA, CPA, ACPA, WMI, CBV, CRP, BKPSUHA Tax Consulting Group (KKP Subur Harahap & Rekan)
SUHA Tax Consulting Group (KKP Subur Harahap & Rekan)
Bacaan 10 Menit
Apakah <i>YouTuber</i> Dikenai Pajak Penghasilan?

PERTANYAAN

Benarkah youtuber, selebgram, dan penjual olshop dikenakan pajak penghasilan? Jika iya, bagaimana perhitungannya dan apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Singkatnya, youtuber, selebgram, dan penjual olshop akan dikenai pajak penghasilan. Hal ini mengingat pengertian penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 4 UU PPh, bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.  

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengenaan Pajak Bagi YouTuber, Selebgram, dan Penjual Olshop di Medsos yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Januari 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Pajak Penjual dan Pembeli dalam Jual Beli Tanah

    Pajak Penjual dan Pembeli dalam Jual Beli Tanah

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Belakangan ini, apabila anak kecil ditanya perihal cita-citanya kelak kalau sudah besar mau jadi apa? Tentu jawabannya akan sangat berbeda dengan 30 atau 20 tahun yang lalu. Bukan lagi menjawab ingin menjadi insinyur, dokter, guru, pegawai negeri, melainkan menjadi youtuber, selebgram, atau content creator.

    Hal ini sehubungan dengan peningkatan intensitas anak-anak zaman sekarang dengan gadget. Sebab penggunaan gadget juga menjadi media sumber informasi yang sangat efektif saat ini, karena berbagai informasi dari berbagai belahan dunia dapat diakses dengan mudah. Belum lagi banyak youtuber sukses yang berhasil meraup penghasilan besar dari konten viral yang dibuatnya. Kehidupan yang sukses ini tentu menjadi impian banyak orang.

    Lalu, menjawab pertanyaan Anda, apakah youtuber, selebgram, dan penjual olshop akan dikenai pajak penghasilan? Iya, mengingat pengertian penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 4 UU PPh, bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami berikan contoh seorang youtuber saat ini membutuhkan biaya hidup satu bulan sebesar Rp15 juta. Pada bulan Januari 2024, ia menerima penghasilan dari youtube sebesar Rp25 juta. Artinya, youtuber tersebut memiliki tambahan kemampuan ekonomis, yaitu sebesar Rp10 juta. Sehingga, tambahan kemampuan ekonomis sebesar Rp10 juta tersebut adalah objek pajak penghasilan dan harus dipotong pajak sesuai tarif yang berlaku.

    Adapun penghasilan dapat menambah kekayaan, jika menggunakan pendekatan akuntansi yaitu rumus standar harta = utang + modal, apabila ada penambahan pendapatan yang dalam hal ini diwakilkan oleh modal, maka otomatis harta kita bertambah. Berdasarkan penjelasan ini, bahwa penghasilan yang diterima dari YouTube tersebut merupakan objek pajak dan terutang pajak penghasilan.

    Berikut ini besaran tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan lapisan penghasilan kena pajak tarif pajak sebagai berikut:[1]

    1. sampai dengan Rp60 juta sebesar 5%;
    2. di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta sebesar 15%;
    3. di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta sebesar 25%;
    4. di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%;
    5. di atas Rp5 miliar sebesar 35%.

    Mengingat penghasilan dari YouTube dan lainnya adalah hal baru, oleh karena itu pegawai pajak diberikan pelatihan khusus untuk belajar mengenai bagaimana proses bisnis youtube sampai bisa menghasilkan uang.

    Selanjutnya, masing-masing harus mencari tahu sendiri berapa besar pajak yang harus dibayar dan bagaimana cara membayar dan melaporkannya. Patut dicatat, bahwa pajak itu beban yang tidak bisa dihindari selama Anda hidup.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah kedua kalinya dengan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    [1] Pasal 3 angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

    Tags

    selebgram
    instagram

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Hal-hal yang Harus Disiapkan Jika Pindah KPR Bank

    6 Mei 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!