Mohon penjelasannya apa itu firma dan cara pendirian firma. Bagaimana juga tanggung jawab anggota firma dan berakhirnya sebuah firma?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Firma merupakan perseroan bukan berbadan hukum yang tidak ada pemisahan harta kekayaan firma dengan harta kekayaan pribadi pengurusnya, sehingga pertanggungjawaban firma meliputi juga harta pribadi pengurusnya. Bagaimana tata cara pendirian firma?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Firma yang dibuat olehSi Pokroldan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 31 Januari 2003.
Menurut M. Yahya Harahap melalui bukunya Hukum Perseroan Terbatas, firma dapat dikatakan sebagai persekutuan (maatschap), yang mana firma adalah orang-orang yang melakukan kerja secara bersama-sama yang biasanya rekan sejawat atau teman dalam hal berdagang (hal. 8).[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sedangkan berdasarkan Pasal 16 KUHD, perseroan firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.
Firma merupakan badan usaha yang berbeda dengan badan usaha berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (“PT”). Harta kekayaan PT terpisah dengan pengurusnya, sedangkan untuk harta kekayaan firma tidak terpisah dengan pengurusnya. Sehingga pertanggungjawaban firma mencakup sampai kepada harta kekayaan pribadi pengurusnya.[2]
Jadi menjawab pertanyaan terkait tanggung jawab para anggota firma, dikarenakan harta kekayaan firma tidak terpisah dari harta kekayaan para anggotanya, maka para anggota firma bertanggungjawab penuh hingga harta kekayaan pribadi para anggota firma.
Prosedur Pendirian Firma
Kemudian, saat ini telah diterbitkan Permenkumham 17/2018 yang mengatur spesifik tentang langkah-langkah mendirikan firma. Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan. Demikian pengertian firma dalam Pasal 1 angka 2 Permenkumham 17/2018.
Berikut ini prosedur dan syarat pendirian firma yang kami rangkum untuk mempermudah Anda.
Pemohon mengajukan nama firma ke Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha dengan mengisi format pengajuan nama. Perhatikan persyaratan nama firma dalam Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 17/2018.
Membuat akta pendirian melalui akta notaris.[3] Mengingat permohonan pendaftaran pendirian firma melalui Sistem Administrasi Badan Usaha harus diajukan paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian firma telah ditandatangani.[4]
Membayar biaya pendaftaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui bank persepsi.[5]
Pengisian format pendaftaran harus dilengkapi dengan dokumen pendukung secara elektronik yang berupa:[6]
pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran firma telah lengkap;
pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat firma;
akta pendirian firma; dan
pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran firma telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bertanggungjawab penuh terhadap format pendaftaran dan keterangan tersebut.
Menteri kemudian menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) pada saat permohonan diterima yang disampaikan secara elektronik kepada pemohon.
Dikarenakan pemohon memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan,[7] selanjutnya notaris dapat langsung mencetak SKT firma sendiri menggunakan kertas putih ukuran F4/folio dengan berat 80 gram.[8]
SKT firma wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.[9]
Berakhirnya Firma
Menjawab pertanyaan Anda yang terakhir terkait berakhirnya firma, dapat terjadi dengan pembubaran firma, dalam hal:[10]
berakhirnya jangka waktu perjanjian;
musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan firma atau tujuan firma telah tercapai;
karena kehendak para sekutu; atau
alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan berakhirnya atau bubarnya firma juga dapat terjadi karena meninggalnya salah seorang sekutu. Namun jika diperjanjikan atau disepakati lain oleh para pengurusnya, maka firma dapat terus dilangsungkan dengan ahli waris atau sekutu lain yang masih hidup.[11]
Adapun berakhirnya atau bubarnya suatu firma dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha, yang dilengkapi dengan akta pembubaran, putusan pengadilan, atau dokumen lain yang menyatakan bubar.[12]
Demikian jawaban dari kami tentang prosedur dan syarat pendirian firma, semoga bermanfaat.