Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
- menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
- mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
- penerbitan ciptaan;
- penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
- penerjemahan ciptaan;
- pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
- pendistribusian ciptaan atau salinannya;
- pertunjukan ciptaan;
- pengumuman ciptaan;
- komunikasi ciptaan; dan
- penyewaan ciptaan.
- Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i UUHC untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
- Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h UUHC untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
- Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g UUHC untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
- Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
KLINIK TERBARU
Apakah Chat Tinder Bisa Jadi Bukti Perselingkuhan?
Pajak Penjual dan Pembeli dalam Jual Beli Tanah
Akibat Hukum Pencopotan Gelar Guru Besar atau Profesor
Bunyi Pasal 310 KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Perbedaan Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan Serta Contohnya
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!