1. Bagaimana cara mengajukan anggota polisi ke depan komisi kode etik Polri? 2. Bila polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas apa dasar hukumnya untuk menuntut anggota polisi tersebut, bagaimana dan ke mana melakukan pengaduan tersebut?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat olehKartika Febryanti dan Diana Kusumasari dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 01 Pebruari 2012.
Dalam hal seorang polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas maka atas tindakan polisi tersebut dapat dikenakan ketentuan terkait tindak pidana umum dan pelanggaran kode etik.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
1.Dalam hal seorang polisi melanggar kode etik profesi POLRI, prosedur pengajuan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota kepolisian adalah sebagai berikut:
Prosedur Operasional Standar tentang Penerimaan Surat Pengaduan Masyarakat dan Pendistribusiannya kepada Bagian Pelayanan dan Pengaduan
2.Dalam hal seorang polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas maka atas tindakan polisi tersebut dapat dikenakan:
Proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.
Jadi, bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor polisi terdekat sehingga dapat diproses menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.
Dari keempat etika di atas, berkaitan dengan perilaku polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil adalah Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.[2]
1.Etika Kemasyarakatan adalah sikap moral Anggota Polri yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.
Etika Kemasyarakatan memuat pedoman berperilaku Anggota Polri dalam hubungan:
a.pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas);
b.penegakan hukum;
c.pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat; dan
d.kearifan lokal, antara lain gotong royong, kesetiakawanan, dan toleransi.
2.Etika Kepribadian adalah sikap perilaku perseorangan Anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Etika Kepribadian memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan:
a.kehidupan beragama;
b.kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum; dan
c.sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jadi, dalam hal polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas, maka atas tindakan tersebut dapat dikategorikan telah melanggar etika profesi Polri. Karena sudah seharusnya polisi menghindarkan diri dari perbuatan tercela yakni mabuk dan memukul warga sipil. Terhadap pelanggaran etika profesi tersebut dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor polisi terdekat, sedangkan untuk proses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan, akan ditindaklanjuti secara terpisah oleh Divpropam Polri.