Intisari :
Kami mengasumsikan bahwa konteks kata “merugikan” dalam pertanyaan Anda adalah bahwa hasil BAP di perusahaan Anda mengatakan Anda dan teman-teman Anda tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan sehingga Anda merasa ada tindakan kesewenang-wenangan disana, maka Anda dan teman-teman Anda dapat melaporkan kejadian tersebut kepada serikat pekerja atau serikat buruh dimana Anda dan teman-teman Anda terdaftar di dalam organisasi (sudah menjadi anggota atau keanggotaan organisasi) tersebut yang memiliki kontrol terhadap penyimpangan atau pelanggaran atau kesewenangan perusahaan (pengusaha) terhadap ketentuan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Sebelumnya kami berterima kasih atas pertanyaan yang telah Anda berikan.
Setelah melihat dan memperhatikan informasi dan pertanyaan yang Anda telah sampaikan maka terdapat beberapa hal yang dapat kami sampaikan, yakni sebagai berikut :
Dalam Pasal 158 ayat (1) huruf c UU Ketenagakerjaan
[1] dikatakan bahwa :
Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
…
…
mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
Tempat Kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup, atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber berbahaya sebagaimana diperinci dalam Pasal 2.
termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana Tenaga Kerja bekerja atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya termasuk semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubungan dengan Tempat Kerja tersebut.
Berdasarkan dua pengertian tersebut, maka dapat kita katakan tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.
Dikaitkan dengan kronologi yang telah Anda berikan, yakni Anda bersama dengan 5 (lima) orang teman Anda membeli jamu intisari dibungkus, diminum di pinggir jalan raya, dan di luar pagar area tempat kerja dan di luar jam kerja, maka Anda sebagai seorang pekerja TIDAK DAPAT dikatakan “diduga” telah melakukan pelanggaran berat yakni meminum minuman keras yang memabukkan di lingkungan kerja (tempat kerja). Sehingga seharusnya berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, proses pemeriksaan Anda dan teman-teman Anda di perusahaan tidak berdasar.
Anda hanya dapat diproses oleh pihak berwajib setempat apabila Anda meminum minuman keras tersebut secara berlebihan sehingga Anda merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain sebagaimana diatur secara alternatif dalam Pasal 492 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yakni :
Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Perlu diketahui bahwa jumlah maksimum denda yang diancamkan dalam pasal di atas, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
[2]
Kendati demikian Anda juga harus melihat apakah perbuatan yang Anda lakukan bersama dengan 5 orang teman Anda adalah perbuatan yang dilarang dalam ketentuan Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perusahaan di tempat Anda bekerja walaupun tidak masuk dalam kategori Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, sebabnya oleh karena berdasarkan
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Nomor 21/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Bdg yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut :
Perjanjian Tetap Berlaku
Pada pertimbangan putusan PHI Bandung tersebut salah satunya berbunyi :
… dicabutnya ketentuan hukum dalam Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut tidak dengan sendirinya mencabut ketentuan-ketentuan yang telah dibuat oleh para pihak yang membuat ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan bersama yang dibuat dalam suatu Perusahaan, selama ketentuan tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Dari sini dapat kita lihat bahwa, jika aturan pelanggaran berat (sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan ini diatur dalam Perjanjian Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama atau dalam bentuk lainnya, maka peraturan tersebut tetap dapat berlaku berlaku. Dengan catatan sepanjang peraturan tersebut memenuhi unsur perjanjian dalam Pasal 1320
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) (kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja).
Perjanjian Mengikat Para Pihak
Selanjutnya pertimbangan hakim menyebutkan :
… berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, maka ketentuan dan perjanjian yang dibuat tersebut berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, baik dari pihak buruh/pekerja maupun pengusaha.
Kalau perbuatan Anda telah terbukti melanggar ketentuan yang telah tercantum dalam Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati oleh Anda dan pihak perusahaan, maka Anda dapat saja dikenakan sanksi dari perusahaan Anda.
Sehubungan dengan hal tersebut butir 1 dan 2 di atas, maka penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat ( eks Pasal 158 ayat (1), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kami mengasumsikan bahwa konteks kata “merugikan” dalam pertanyaan Anda adalah bahwa hasil BAP di perusahaan Anda mengatakan Anda dan teman-teman Anda tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan sehingga Anda merasa ada tindakan kesewenang-wenangan disana, maka Anda dan teman-teman Anda dapat melaporkan kejadian tersebut kepada serikat pekerja atau serikat buruh dimana Anda dan teman-teman Anda terdaftar di dalam organisasi (sudah menjadi anggota atau keanggotaan organisasi) tersebut yang memiliki kontrol terhadap penyimpangan atau pelanggaran atau kesewenangan perusahaan (pengusaha) terhadap ketentuan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 huruf a
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (“UU 21/2000”) yakni:
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban:
melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Putusan: