KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengertian dan Dasar Hukum Plh, Plt, Pjs, dan Pj

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pengertian dan Dasar Hukum Plh, Plt, Pjs, dan Pj

Pengertian dan Dasar Hukum Plh, Plt, Pjs, dan Pj
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengertian dan Dasar Hukum Plh, Plt, Pjs, dan Pj

PERTANYAAN

Pelaksana Harian (“Plh”) dan Pelaksana Tugas (“Plt”) keduanya ditunjuk oleh atasan pegawai yang bersangkutan, di saat pejabat definitif berhalangan untuk menjalankan tugas. Lalu, yang ingin saya tanyakan, apa perbedaan Plh dan Plt? Apa saja kewenangan Plh dan Plt? Selain Plh dan Plt, ada Pjs dan Pj, lantas apa itu Pjs dan Pj?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, jika pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk Pelaksana Harian (“Plh”) atau Pelaksana Tugas (“Plt”) untuk melaksanakan tugas. 

    Lantas, apa saja perbedaan Plh dan Plt? Apa wewenang Plh dan Plt dalam melaksanakan tugas?

    Selain Plh dan Plt, terdapat Pejabat Sementara (“Pjs”) dan Penjabat (“Pj”). Apa yang dimaksud dengan Pjs dan Pj? Bagaimana dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judulPerbedaan Pelaksana Harian (Plh) dengan Pelaksana Tugas (Plt) yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 24 Mei 2017, kemudian dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 26 Juni 2020, dan dimutakhirkan kedua kali pada 11 Juli 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas

    Untuk menjawab pertanyaan pertama Anda, kami berpedoman pada UU 30/2014 sebagaimana diperbaharui oleh UU Cipta Kerja, dan SE BKN 2/2019.

    Mengenai pelaksana harian dan pelaksana tugas ini berkaitan dengan kondisi dimana pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas.[1]

    Pelaksana harian, atau yang dikenal dengan istilah Plh dalam administrasi negara adalah pejabat yang menempati jabatan yang bersifat sementara dikarenakan pejabat yang menempati jabatan sebelumnya berhalangan, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dari posisi jabatannya.[2] Definisi tersebut sejalan dengan Pasal 14 ayat (2) huruf a UU 30/2014, yang menyatakan Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

    Adapun, pelaksana tugas atau Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.[3]

    Plh dan Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin yang wewenangnya diperoleh dari mandat apabila:[4]

    1. ditugaskan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya; dan
    2. merupakan pelaksanaan tugas rutin.

    Adapun yang dimaksud dengan mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.[5] Sedangkan tugas rutin merupakan pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari.[6]

    Dari penjelasan tersebut, dapat dilihat perbedaan Plh dan Plt secara mendasar, yaitu Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

    Lantas, apa saja kewenangan yang dimiliki Plh dan Plt? Berikut ulasannya.

    Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas

    Plh dan Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]

    Sebagaimana disebutkan sebelumnya, karena Plh dan Plt menjalankan mandat, menurut SE BKN 2/2019, Plh dan Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.[8]

    Adapun yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.[9] Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” artinya melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.[10]

    Lebih lanjut, Plh dan Plt memiliki wewenang pada aspek kepegawaian, antara lain:[11]

    1. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
    3. menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
    4. menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
    5. menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
    6. menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
    7. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
    8. memberikan izin belajar;
    9. memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan
    10. mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Plh maupun Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

    Baca juga: Ini Dia Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian

    Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas

    Dikutip dari artikel Bahasa Hukum: ‘Pelaksana Tugas’, ‘Pelaksana Harian’, dan ‘Penjabat’, secara normatif, Plt dan Plh tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya. Kemudian, pengangkatan Plt dan Plh pun cukup dilakukan dengan Surat Perintah dari pejabat pemerintah lebih tinggi yang memberikan mandat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Angka 3 huruf b angka 6 dan 7 SE BKN 2/2019.

    Lebih lanjut, Plh dan Plt bukan merupakan jabatan yang bersifat definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.[12]

    Kemudian, pengangkatan sebagai Plh atau Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.[13]

    Sebagai informasi, PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.[14]

    Lalu, PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dengan ketentuan sebagai berikut:[15]

    1. Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Pimpinan Tinggi atau Jabatan Administrator atau Jabatan Pengawas;
    2. Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Administrator atau Jabatan Pengawas; dan
    3. Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan pertama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Pengawas.

    Patut diperhatikan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya dengan jangka waktu paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.[16]

    Kesimpulannya, perbedaan Plh dan Plt terletak pada Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Baik Plh dan Plt melaksanakan tugas rutin berupa mandat yang diperoleh dari badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya. Namun, dalam menjalankan mandat, Plh dan Plt tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum dalam aspek organisasi, kepegawaian, serta alokasi anggaran.

    Pengertian Penjabat Sementara dan Dasar Hukumnya

    Menjawab pertanyaan kedua Anda mengenai penjabat sementara, Pasal 1 angka 6 Permendagri 1/2018 menjelaskan bahwa Penjabat Sementara (“Pjs”) adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (“Mendagri”) untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

    Kemudian, Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:[17]

    1. memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
      berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    2. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
    3. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga PNS; dan
    4. melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (“perda”) dan dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri; dan
    5. melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

    Adapun dalam melaksanakan tugas dan wewenang di atas, Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Mendagri.[18] Ketentuan selengkapnya mengenai Pjs dapat Anda baca pada Permendagri 74/2016 sebagaimana diperbaharui dengan Permendagri 1/2018.

    Pengertian Penjabat dan Dasar Hukumnya

    Kemudian, ketentuan mengenai penjabat atau yang biasa disebut Pj tunduk pada UU 10/2016 dan Peraturan KPU 2/2024. Untuk mempermudah pemahaman Anda, perlu diketahui pengisian jabatan gubernur, bupati, wali kota beserta wakil-wakilnya.

    Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022, dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.[19]

    Lalu, dalam hal jabatan gubernur kosong, maka untuk mengisi kekosongan tersebut diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[20] Lebih lanjut, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati, dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[21]

    Sebagai informasi, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh
    Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.[22]

    Ketentuan mengenai penjabat juga diatur dalam UU Pemda. Apabila kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[23]

    Lalu, apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri.[24] Kemudian, jika bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.[25]

    Sedangkan apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana di atas, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[26]

    Dengan demikian, perbedaan antara Pjs dan Pj adalah Pjs menggantikan pejabat definitif kepala daerah yang berhalangan sementara karena menjalankan cuti di luar tanggungan negara yaitu kampanye. Sedangkan Pj menggantikan pejabat definitif kepala daerah yang berhalangan tetap seperti habis masa jabatan, sampai terpilih kepala daerah yang baru.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang dan diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
    3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjayang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
    6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024;
    7. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

    Referensi:

    Mohammad Ashari. Keabsahan Penandatanganan APBD oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Jurnal Hukum Bisnis Universitas Narotama Surabaya, Vol. 6, No. 1, 2022.

    [1] Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf g jo. Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan  (“UU 30/2014”)

    [2] Mohammad Ashari. Keabsahan Penandatanganan APBD oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Jurnal Hukum Bisnis Universitas Narotama Surabaya, Vol. 6, No. 1, 2022, hal. 747

    [3] Pasal 14 ayat (2) huruf b UU 30/2014

    [4] Pasal 14 ayat (1) UU 30/2014

    [5] Pasal 175 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 24 UU 30/2014

    [6] Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf b UU 30/2014

    [7] Pasal 34 ayat (3) UU 30/2014

    [8] Pasal 14 ayat (7) UU 30/2014 jo. Angka 3 huruf a angka 1 poin c Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (“SE BKN 2/2019”)

    [9] Angka 3 huruf a angka 2 poin a SE BKN 2/2019

    [10] Angka 3 huruf a angka 2 poin b SE BKN 2/2019

    [11] Angka 3 huruf b angka 5 SE BKN 2/2019

    [12] Angka 3 huruf b angka 9 SE BKN 2/2019

    [13] Angka 3 huruf b angka 10 SE BKN 2/2019.

    [14] Angka 3 huruf b angka 12 SE BKN 2/2019.

    [15] Angka 3 huruf b angka 13 SE BKN 2/2019.

    [16] Angka 3 huruf b angka 11 SE BKN 2/2019.

    [17] Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (“Permendagri 1/2018”)

    [18] Pasal 9 ayat (2) Permendagri 1/2018

    [19] Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”)

    [20] Pasal 201 ayat (10) UU 10/2016

    [21] Pasal 201 ayat (11) UU 10/2016

    [22] Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 jo. Tahapan II nomor 6 Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

    [23] Pasal 86 ayat (1) jo. Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”)

    [24] Pasal 86 ayat (2) UU Pemda

    [25] Pasal 86 ayat (3) UU Pemda

    [26] Pasal 86 ayat (5) UU Pemda

    Tags

    kewenangan
    pegawai negeri sipil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!