Apa bunyi Pasal 359 KUHP? Apakah Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian? Jika benar, apa unsur-unsur Pasal 359 KUHP?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dalam KUHP lama, kelalaian yang menyebabkan kematian diatur dalam Pasal 359. Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 474 ayat (3). Lantas, apa itu kelalaian dalam hukum pidana?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Isi Pasal 359 KUHP
Pada dasarnya, kelalaian/kealpaannya seseorang yang menyebabkan matinya orang lain diatur dalam Pasal 359 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlalu.
Berikut adalah bunyi Pasal 359 KUHP:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Unsur-unsur Pasal 359 KUHP
Dari bunyi Pasal 359 KUHP di atas, berikut adalah unsur-unsurnya:
barang siapa;
karena kesalahannya/kealpaannya;
menyebabkan orang lain meninggal dunia/mati.
Berdasarkan bunyi pasal kelalaian tersebut, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal berpendapat bahwa kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Sebab, kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati atau lalainya pelaku. Sementara itu, jika kematian ternyata dikehendaki pelaku, maka pasal yang dapat diberlakukan adalah Pasal 338 atau 340 KUHP dan Pasal 458 UU 1/2023 atau Pasal 459 UU 1/2023 (hal. 248).
Selain diatur dalam KUHP lama, tindak pidana yang mengakibatkan mati karena kealpaan diatur dalam Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Adapun jumlah pidana denda paling banyak dalam kategori V adalah senilai Rp500 juta.[2]
Kealpaan dalam Hukum Pidana
Lantas, apa itu kealpaan dalam hukum pidana?
Kealpaan, kelalaian, atau ketidaksengajaan dikenal dengan istilah culpa dalam hukum pidana.[3] Kealpaan merujuk pada ketidaksengajaan atau ketidakhati-hatian dalam melakukan suatu tindakan. Dalam hal ini, pelaku tidak bermaksud melanggar hukum, tetapi karena kurang berhati-hati atau tidak memperhitungkan konsekuensi tindakannya, ia dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum.[4]
Kealpaan perbuatan, jika hanya dengan melakukan perbuatannya sudah merupakan suatu peristiwa pidana, maka tidak perlu melihat akibat yang timbul dari perbuatan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 205 KUHP dan Pasal 343 UU 1/2023.
Kealpaan akibat, merupakan suatu peristiwa pidana jika akibat dari kealpaan itu sudah menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana, misalnya kematian orang lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023. Selain itu, pasal kelalaian merugikan orang lain juga diatur dalam Pasal 360 – 361 KUHP dan Pasal 474 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 475 UU 1/2023, yakni culpa yang menyebabkan luka-luka berat hingga timbul penyakit atau halangan tertentu.