Apa sajakah bentuk kerja sama kemitraan yang bisa dilakukan dengan usaha mikro dan kecil (UMK)?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) dengan usaha besar.
Setidaknya, terdapat 10 pola kerja sama kemitraan yang dapat dilakukan usaha besar dan menengah dengan UMK. Apa saja itu?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kemitraan
Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) dengan usaha besar.[1]
Dalam melaksanakan kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan berlaku hukum Indonesia.[2]
Kemitraan antara usaha mikro dan kecil (“UMK”) dan koperasi dengan usaha menengah dan usaha besar dilaksanakan dengan disertai bantuan dan penguatan oleh usaha besar.[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pola Kerja Sama Kemitraan dengan UMK
Setidaknya, terdapat 10 pola kerja sama kemitraan yang dapat dilakukan usaha besar dan menengah dengan UMK, yaitu:[4]
Usaha besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan UMKM berkedudukan sebagai penerima waralaba; atau
Usaha menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan UMK berkedudukan sebagai penerima waralaba.
Usaha besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan UMKM yang memiliki kapasitas dan kelayakan usaha.[9]
Perdagangan umum
Pola kemitraan perdagangan umum dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran dan penyediaan lokasi usaha dari UMKM oleh usaha besar yang dilakukan secara terbuka.[10]
Patut diperhatikan, pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk kerja sama kemitraan perdagangan umum ini dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.[11]
Usaha besar memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada UMKM; atau
Usaha menengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada UMK.
Rantai pasok
Kemitraan dengan pola rantai pasok adalah kerja sama antar usaha, baik mikro, kecil, menengah dan besar, yang memiliki ketergantungan dalam aliran barang dan jasa yang mengubah bahan mentah menjadi produk dalam upaya yang efisien dan ekonomis mencakup berbagai proses dari produksi, pengembangan produk dan jasa, sistem informasi, serta pengemasan produk atau penghantaran jasa kepada konsumen.[13]
Pelaksanaan kemitraan dengan pola rantai pasok dapat dilakukan dalam satu rangkaian kegiatan yang melibatkan UMKM dan usaha besar, minimal:[14]
Pengelolaan perpindahan produk yang dilakukan oleh perusahaan dengan penyediaan bahan baku;
Pendistribusian produk dari perusahaan ke konsumen; dan/atau
Pengelolaan ketersediaan bahan baku, pasokan bahan baku, serta proses fabrikasi.
Usaha besar berkedudukan sebagai penerima barang dan UMKM berkedudukan sebagai penyedia barang; atau
Usaha menengah berkedudukan sebagai penerima barang dan UMK berkedudukan sebagai penyedia barang.
Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh usaha besar atau usaha menengah dilakukan melalui pola kemitraan rantai pasok mengutamakan pengadaan hasil produksi UMK, sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan.[16]
Khusus UMKM yang berada di sekitar wilayah ekonomi, UMKM tersebut diprioritaskan sebagai usaha pendukung di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).[17]
UMKM berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha besar; atau
UMK berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha menengah.
Para pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki serta disepakati kedua belah pihak yang bermitra.[19]
Adapun besar pembagian keuntungan yang diterima atau kerugian yang ditanggung para pihak berdasarkan pada perjanjian yang disepakati.[20]
Kerja sama operasional
Pola kemitraan kerja sama operasional dilakukan antara:[21]
UMKM dengan usaha besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai; atau
UMK dengan usaha menengah menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
UMKM lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan usaha besar asing; dan
UMK lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan usaha menengah asing, dengan cara menjalankan aktivitas ekonomi bersama dengan mendirikan badan usaha baru berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan aktivitas ekonomi bersama, para pihak berbagi secara proporsional dalam pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan.[23]
UMKM dapat bermitra dengan usaha besar untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama usaha besar. Dalam hal ini, usaha besar berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan UMKM berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.
UMK dapat bermitra dengan usaha menengah untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama usaha menengah. Dalam hal ini, usaha menengah berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan UMK berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.
Patut diperhatikan, kemitraan pola penyumberluaran dijalankan pada bidang dan jenis usaha yang bukan merupakan pekerjaan pokok dan/atau bukan komponen pokok.[25]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.