-
direktur atau komisaris yang bukan pemegang saham; atau
-
sektor tertentu meliputi sektor pendidikan dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, serta sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
Larangan Rangkap Jabatan Tenaga Kerja Asing
PERTANYAAN
Saya mau bertanya mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Jadi begini, ada contoh kasus yaitu TKA ini sudah menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan di Indonesia, kemudian TKA ini juga mau menjadi Presiden Direktur di suatu perusahaan PMA di Indonesia. Pertanyaannya adalah apakah hal tersebut dimungkinkan bila seorang TKA rangkap jabatan dengan dua jabatan yang berbeda (satu sebagai kepala kantor perwakilan dan satu lagi sebagai presdir)? Jadi, menjabat sebagai presdir tanpa perlu resign dulu dari jabatan sebelumnya. Dasar hukumnya apa? Salam.