Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Status pegawai kontrak dalam suatu perusahaan didasari pada suatu perjanjian kontrak kerja (biasanya oleh UU dinamakan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu/ KKWT) antara pekerja dan pihak manajemen perusahaan.
Aturan peralihan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan") menyebutkan bahwa semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan UUK. Dengan demikian aturan yang mengatur tentang KKWT dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu ("Permen 02/1993") bila tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan masih berlaku.
Bila terjadi pemutusan hubungan kerja antara pekerja (kontrak) dengan perusahaan maka pihak yang memutuskan hubungan kerja diharuskan membayar ganti rugi sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak yang belum berjalan.
Dalam Permen 02/1993 dinyatakan bahwa pengusaha atau pekerja dapat mengajukan pengakhiran KKWT (selain kesalahan-kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ps.17-19 Permen 02/1993), dan meminta ijin Pemutusan Hubungan Kerja kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan karena adanya alasan memaksa atau force majeur (ps.20).
Dan dalam ps.62 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ps.61 (1) UU Ketenagakerjaan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Anda akan mendapatkan penggantian sebesar upah Anda sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian (kontrak) kerja, namun Anda tidak mendapatkan uang pesangon dan ganti kerugian.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!