Definisi Wakaf
Wakaf dalam Pasal 1 angka 1 UU Wakaf didefinisikan sebagai berikut:
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah."
Sedangkan dalam Pasal 215 KHI, wakaf didefinisikan sebagai berikut:
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian benda dari miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam.
Dari kedua definisi wakaf tersebut, terdapat perbedaan yaitu perihal jangka waktu wakaf, di mana UU Wakaf memungkinkan wakaf dilakukan sebatas pada jangka waktu tertentu saja, sedangkan KHI mensyaratkan bahwa wakaf harus dilakukan selama-lamanya atau pada jangka waktu yang tidak terbatas. Hal ini penting untuk dipahami karena hak-hak yang berkaitan dengan kekayaan intelektual sebagian besarnya memiliki jangka waktu tertentu.
Meski terdapat perbedaan dalam hal jangka waktu, terdapat pula beberapa persamaan yang mendasar dari kedua definisi wakaf tersebut, yaitu:
Harta dipisahkan/diserahkan dari pemilik semula untuk dimanfaatkan, artinya bahwa bukan objek wakaf yang secara langsung memenuhi tujuan wakaf, melainkan hasil pemanfaatan atau pendayagunaan dari objek wakaf tersebut yang akan digunakan untuk memenuhi tujuan wakaf. Oleh karenya, objek wakaf pada umumnya ialah harta-harta tidak bergerak karena dianggap merupakan objek yang senantiasa kekal;
Tujuan wakaf ialah limitatif pada kepentingan peribadatan Islam atau bentuk-bentuk kesejahteraan umum lainnya yang sejalan dengan ajaran Islam atau syariah, artinya wakaf tidak dimungkinkan ditujukan selain kepada dua tujuan tersebut.
Definisi Hak Kekayaan Intelektual
Kerangka hukum di Indonesia tidak mengenal definisi tunggal mengenai Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”). Definisi mengenai HKI tersebar dalam peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur HKI dengan jenis-jenis tertentu, di antaranya:
Namun demikian, menurut Klinik Konsultasi HKI Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian dalam
Panduan Pengenalan HKI, secara substantif, pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia
(hal. 1)
.
Sedangkan, Black’s Law Dictionary mendefinisikan intellectual property atau kekayaan intelektual sebagai (hal. 2363) a category of intangible rights protecting commercially valuable products of the human intellect (suatu kelompok hak tak berwujud yang melindungi hasil-hasil intelektual manusia yang bernilai secara komersil).
Sehingga, secara sederhana, HKI merupakan hak yang melindungi hasil-hasil pemikiran manusia yang dianggap bernilai ekonomis. Hasil-hasil pemikiran manusia yang dianggap bernilai ekonomis tersebut lazim digolongkan sebagai benda bergerak tidak berwujud.
Wakaf HKI di Indonesia
Dengan demikian, penjelasan di atas telah menjawab pertanyaan Anda, karena peraturan perundang-undangan dengan tegas mengakui HKI sebagai benda yang dapat diwakafkan.
Ketentuan tata cara perwakafan dalam Pasal 9 PP Perwakafan Tanah Milik juga bersesuaian dengan Pasal 223 KHI tentang Tata Cara Perwakafan yang pada intinya menyatakan:
Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf.
Pelaksanaan ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi;
Dalam melaksanakan ikrar, pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada pejabat terkait surat-surat yang berkenaan dengan benda wakaf.
Namun, Helza Nova Lita, SH., MH. dalam artikel
Tinjauan Hukum HKI sebagai Objek Wakaf yang dimuat pada laman
Badan Wakaf Indonesia menambahkan bahwa HKI yang diwakafkan sebelumnya sudah didaftarkan ke institusi yang berwenang dan ketika terjadi proses peralihan untuk diwakafkan, maka harus tercantum jelas jenis HKI yang diwakafkan.
Hal senada juga disampaikan oleh Puji Sulistyaningsih dan kawan-kawan dalam artikel Pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf yang dipublikasikan pada Journal of Intellectual Property Vol. 2 No. 2 tahun 2019 bahwa yang membedakan antara prosedur wakaf HKI dengan wakaf tanah atau benda tidak bergerak lainnya adalah kewajiban menyertakan bukti kepemilikan HKI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan bukti surat pernyataan dari pengadilan yang menyatakan bahwa objek wakaf tersebut tidak dalam keadaan sengketa, serta wajib menuliskan jangka waktu wakaf sesuai keinginan wakif (hal. 21).
Catatan yang penting untuk dicermati sehubungan perbedaan definisi wakaf pada UU Wakaf dan KHI ialah bahwa terdapat sebagian pendapat pemuka Agama Islam yang memandang wakaf HKI tidak dimungkinkan terhadap jenis-jenis HKI dengan jangka waktu yang restriktif karena wakaf HKI tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara kekal atau terus-menerus.
Namun demikian, kembali kepada definisi wakaf pada UU Wakaf, hukum positif ihwal wakaf di Indonesia memungkinkan wakaf dilakukan hanya untuk jangka waktu yang terbatas.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Puji Sulistyaningsih dkk. Pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Objek Wakaf. Journal of Intellectual Property, Volume 2, Nomor 2. Hal 14-22. 2019.
Black’s Law Dictionary, Eight Edition, 2004.