Intisari:
Guna menyederhanakan jawaban, kami asumsikan balon udara yang Anda maksud adalah balon udara yang ditambatkan dan digunakan pada kegiatan budaya masyarakat. Setiap kegiatan yang menggunakan balon udara harus dilaporkan pada Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan/atau Kantor Otoritas Bandar Udara setempat paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan dalam bentuk rencana kegiatan. Sedangkan, untuk pengoperasian balon udara yang di wilayah tertentu harus mendapat persetujuan dari pihak terkait, yaitu: Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk operasi Balon Udara pada Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area); Otoritas Bandar Udara untuk operasi Balon Udara pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP); dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan untuk operasi Balon Udara pada Controlled Airspace yang dipublikasikan di dalam Aeronautical Information Publication (AIP) Indonesia.
Apabila mengoperasikan balon udara tanpa laporan atau persetujuan dari pihak yang berwenang, maka pelaku mendapat sanksi pidana karena telah melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau keamanan penerbangan. Apa sanksi pidananya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ketentuan Penggunaan Balon Udara
Anda tidak menyebutkan secara rinci jenis balon udara apa yang dimaksud. Untuk itu, guna menyederhanakan jawaban, kami asumsikan balon udara yang Anda maksud adalah balon udara yang ditambatkan dan digunakan pada kegiatan budaya masyarakat.
Balon Udara adalah benda yang lebih ringan dari pesawat udara yang tidak digerakkan oleh mesin, namun dapat terbang karena diisi dengan gas yang dapat mengapung (gas buoyancy) atau melalui pemanasan udara (airborne heater).
Penggunaan Balon Udara yang diatur dalam Permenhub 40/2018 digunakan pada kegiatan budaya masyarakat, antara lain:
[1]festival budaya;
perayaan tahunan masyarakat; dan
adat budaya lokal lainnya.
Penggunaan Balon Udara pada kegiatan budaya wajib ditambatkan. Penggunaan Balon Udara wajib memenuhi ketentuan:
[2]
pelaporan penggunaan Balon Udara;
Pelaporan penggunaan Balon Udara yang ditambatkan harus disampaikan dalam bentuk rencana kegiatan. Rencana kegiatan disampaikan oleh setiap orang yang menggunakan Balon Udara kepada kepolisian, pemerintah daerah dan/atau Kantor Otoritas Bandar Udara setempat paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan.
[3]
Rencana kegiatan paling sedikit memuat informasi mengenai:
[4]penanggungjawab kegiatan;
lokasi atau kawasan penambatan Balon Udara;
jumlah dan ukuran Balon Udara; dan
waktu penggunaan Balon Udara.
warna dan ukuran Balon Udara;
Warna Balon Udara yang ditambatkan harus memakai warna yang mencolok. Ukuran Balon Udara memiliki batasan:
[5]garis tengah maksimum 4 (empat) meter dan tinggi maksimum 7 (tujuh) meter pada saat terisi penuh udara (inflated);
dimensi maksimum setara 4 x 4 x 7 m untuk balon dengan bentuk tidak bulat sempurna; atau
balon dengan dimensi lebih kecil dan berjumlah lebih dari 1 (satu) yang apabila disatukan mempunyai dimensi setara dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada angka 2).
batasan area penggunaan Balon Udara;
Batasan area penggunaan Balon Udara dioperasikan pada ruang udara yang dilayani di wilayah Uncontrolled Airspace dengan memenuhi kondisi:
[6]ketinggian paling tinggi 150 meter dari permukaan tanah;
jarak pandang di darat (ground visibility) lebih dari 5 km; dan
di luar radius 15 km dari suatu bandar udara atau tempat pendaratan helikopter.
Balon Udara dapat dioperasikan di wilayah tertentu setelah mendapat persetujuan dari para pihak terkait yaitu:
[7]Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk operasi Balon Udara pada Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area);
Otoritas Bandar Udara untuk operasi Balon Udara pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (“KKOP”); dan
Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan untuk operasi Balon Udara pada Controlled Airspace yang dipublikasikan di dalam Aeronautical Information Publication (AIP) Indonesia.
Permohonan persetujuan para pihak terkait tersebut diajukan oleh setiap orang yang menggunakan Balon Udara dan disampaikan paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan.
[8]
peralatan pelengkap untuk penggunaan Balon Udara;
Peralatan pelengkap untuk pengoperasian Balon Udara harus memenuhi ketentuan:
[9]memiliki paling sedikit 3 (tiga) tali tambatan yang dilengkapi dengan panji-panji agar dapat terlihat oleh pesawat udara yang beroperasi; dan
tidak diperbolehkan dilengkapi dengan peralatan berupa bahan yang mengandung api, bahan yang mudah meledak dan/atau bahan sejenis yang dapat membahayakan lingkungan antara lain tabung gas dan/atau petasan.
lokasi penggunaan Balon Udara; dan
Lokasi penggunaan Balon Udara yang ditambatkan harus memenuhi ketentuan:
[10]pada kawasan yang tidak terdapat halangan antara lain berupa pepohonan, pemukiman, kabel listrik atau stasiun pengisian bahan bakar umum; dan
tidak berpotensi merugikan dan membahayakan pihak lain
waktu penggunaan Balon Udara.
Waktu penggunaan Balon Udara yang ditambatkan dilaksanakan pada saat matahari terbit sampai dengan matahari tenggelam.
[11]
Izin dan Pengawasan Atas Penggunaan Balon Udara
Untuk diketahui,
pengawasan atas penggunaan dan/atau pengoperasian Balon Udara dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Pemerintah Daerah setempat, dan Kantor Otoritas Bandar Udara.
[12]
Tidak seorangpun boleh mengoperasikan balon udara yang ditambatkan, layang-layang, roket tanpa awak, atau balon udara bebas tanpa awak di dalam area terlarang atau area restricted (terbatas) kecuali telah mendapat izin dari penguasa area tersebut atau instansi yang mengawasi, sebagaimana mestinya.
Selain itu, dalam Nomor 101.13 huruf (a) Lampiran Permenhub 9/2009 diatur mengenai batas yang tidak boleh untuk mengoperasikan sebuah balon udara yang ditambatkan atau layang-layang:
Kurang dari 500 kaki (152,5 m) dari dasar awan;
Lebih dari 500 kaki (152,5 m) di atas permukaan tanah;
Dari suatu area dimana jarak pandang di tanah adalah kurang dari 3 mil; atau
Dalam radius 5 mil (8.045 m) dari setiap Bandar Udara.
Ketentuan di atas dikecualikan untuk pengoperasian balon udara yang dilindungi jaring (
shielded) atau layang-layang dimana ujung atas struktur mencapai 250 kaki (76,25 m) jika pelindung (
shielded) pengoperasian tersebut tidak menutupi/mengaburkan semua penerangan pada struktur.
[13]
Analisis
Jadi berdasarkan ketentuan penerbangan balon udara tersebut, setiap kegiatan yang menggunakan balon udara harus dilaporkan pada Kepolisian, Pemerintah Daerah dan/atau Kantor Otoritas Bandar Udara setempat paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan dalam bentuk rencana kegiatan.
Sedangkan, untuk pengoperasian balon udara yang di wilayah tertentu baru bisa dilakukan
setelah mendapat persetujuan dari para pihak terkait yaitu:
[14]Pada Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area) disetujui oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk operasi Balon Udara;
pada KKOP disetujui oleh Otoritas Bandar Udara; dan
Pada kawasan Controlled Airspace yang dipublikasikan di dalam Aeronautical Information Publication (AIP) Indonesia disetujui oleh Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan.
Kemudian perlu diketahui bahwa tidak seorangpun boleh mengoperasikan balon udara yang ditambatkan, di dalam area terlarang atau area restricted (terbatas) kecuali telah mendapat izin dari penguasa area tersebut atau instansi yang mengawasi, sebagaimana mestinya.
Hal senada juga disampaikan dalam artikel
Untuk Menjamin Keselamatan Penerbangan, Pemerintah Harap Semua Pihak Waspadai Balon Udara, yang kami akses melalui laman Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, menurut Direktorat Jendral (“Dirjen”) Perhubungan Udara Agus Santoso, balon udara termasuk hal yang patut diwaspadai, terutama yang berdimensi besar, terbang tinggi dan tidak berawak. Balon seperti ini bisa menjadi halangan bagi pesawat yang sedang terbang sehingga mengganggu operasional pesawat tersebut. Hal ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan pesawat.
Agus menyatakan bahwa perihal pengaturan balon udara ini sudah ada di dalam Permenhub 9/2009 Bagian 101 Sub Bagian B dan D. Aturan tersebut mengatur mengenai moored baloons (balon yang tertambat), kites, unmanned rockets and unmanned free baalonns (balon tanpa awak).
Lebih lanjut menurut penjelasan Agus, secara umum dalam aturan tersebut menyatakan bahwa untuk pengoperasian moored balloons lebih dari 150 kaki diatas permukaan bumi, 24 jam sebelum beroperasi harus memberikan informasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan unit Air Traffic Service terdekat.
Sanksi Pidana Bagi Pelanggaran Pengoperasian Balon Udara
Apa sanksi bagi orang yang mengoperasikan balon udara tanpa laporan atau persetujuan dari pihak yang berwenang tersebut?
Pasal 13 Permenhub 40/2018, menyebutkan:
Kelalaian dan/atau penyimpangan yang dilakukan oleh Setiap Orang yang mengoperasikan Balon Udara terhadap pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Itu artinya jika sesorang mengoperasikan balon udara tanpa pelaporan atau persetujuan dari pihak yang berwenang, maka dapat dikenakan sanksi. Tetapi dalam Permenhub 40/2018, tidak disebutkan jenis sanksi yang dapat dikenakan.
Pasal 210 UU 1/2009, mengatur mengenai larangan membuat halangan yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan, yang berbunyi :
Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
Ketentuan Pidana bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 421 ayat (1) UU 1/2009, yaitu:
Setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Pasal 2 Permenhub 40/2018
[2] Pasal 3 Permenhub 40/2018
[3] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permenhub 40/2018
[4] Pasal 4 ayat (3) Permenhub 40/2018
[5] Pasal 5 Permenhub 40/2018
[6] Pasal 6 ayat (1) Permenhub 40/2018
[7] Pasal 6 ayat (2) Permenhub 40/2018
[8] Pasal 6 ayat (3) Permenhub 40/2018
[9] Pasal 8 Permenhub 40/2018
[10] Pasal 9 Permenhub 40/2018
[11] Pasal 10 Permenhub 40/2018
[12] Pasal 11 Permenhub 40/2018
[13] Nomor 101.13 huruf (b) Permenhub 9/2009
[14] Pasal 6 ayat (2) Permenhub 40/2018
[15] Huruf a Konsideran Permenhub 40/2018