Pidana denda adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan terpidana berdasarkan putusan pengadilan. Lantas, masuk kemanakah uang pidana denda yang dibayarkan oleh terpidana?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Beberapa waktu lalu, terdakwa binary option divonis pidana penjara dan pidana denda kurang lebih Rp1 miliar. Pertanyaan saya, kemanakah uang denda itu nanti akan diberikan oleh terdakwa? Apakah korban yang dirugikan mendapatkan uang dari denda tersebut? Apa dasar hukumnya?
Pidana denda adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan terpidana berdasarkan putusan pengadilan. Lantas, masuk kemanakah uang pidana denda yang dibayarkan oleh terpidana?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Merujuk pada pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa yang Anda tanyakan berkaitan dengan pihak yang berwenang menerima uang dari pidana denda. Lantas apa itu pidana denda? Pidana denda adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan terpidana berdasarkan putusan pengadilan.[1]
Muladi dan Barda Nawawi Arief berpendapat, dalam sistem KUHP yang sekarang berlaku, pidana denda dipandang sebagai jenis pidana pokok yang paling ringan. Pertama, hal ini dapat dilihat dari kedudukan berurut-urutan pidana pokok dalam Pasal 10 KUHP. Kedua, pada umumnya pidana denda penjara atau kurungan. Sedikit sekali tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda. Ketiga, jumlah ancaman pidana denda di dalam KUHP pada umumnya relatif ringan.[2]
Pidana denda adalah salah satu jenis pidana pokok dalam stelsel pidana Indonesia yang dimuat di dalam ketentuan Pasal 10 KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 65 UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan.[3] Lebih lanjut, pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diancamkan dan terutama ditujukan terhadap harta kekayaan atau harta benda dari seseorang pelaku karena melanggar ketentuan undang-undang hukum pidana yang berlaku.[4]
Terkait dengan pidana denda dalam KUHP, Mahkamah Agung telah memberikan penyesuaian atas jumlah besarnya pidana denda dalam KUHP yang dimuat di dalam ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dikalikan 1.000.
Selain diatur di dalam KUHP, pidana denda juga diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang memuat pidana denda. Terhadap pidana denda yang diatur di luar KUHP, maka ketentuan jumlah pidana dendanya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Menjawab pertanyaan mengenai pidana denda diberikan kepada siapa dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 KUHP yang secara tegas menyatakan bahwa segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.
Hal ini juga ditegaskan dalam PP 39/2016 yang memuat ketentuan jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kejaksaan meliputi pembayaran denda tindak pidana. Denda tindak pidana ini harus dibayar terpidana dengan jumlah dan jangka waktu yang ditentukan dan ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[5]
Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang termasuk denda tindak pidana tersebut wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.[6]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda pidana denda masuk kemana yaitu ke kas negara dan tidak diberikan kepada korban.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[2] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Edisi Revisi, Bandung: Alumni, 1992, hal. 177-178.
[3] Pasal 624 UU 1/2023
[4] I.A. Budivaja dan Y. Bandrio, Eksistensi Pidana Denda di dalam Penerapannya, Jurnal Hukum, Vol. XIX, No. 19 2010, hal. 78.
[5] Pasal 1 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia (“PP 39/2016”) dan penjelasannya
[6] Pasal 2 PP 39/2016
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?