KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa itu Klausula Eksonerasi dan Keabsahannya dalam Perjanjian

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Apa itu Klausula Eksonerasi dan Keabsahannya dalam Perjanjian

Apa itu Klausula Eksonerasi dan Keabsahannya dalam Perjanjian
Dicki Nelson, S.H., M.H.Karamoy Nelson & Associates
Karamoy Nelson & Associates
Bacaan 10 Menit
Apa itu Klausula Eksonerasi dan Keabsahannya dalam Perjanjian

PERTANYAAN

Apakah suatu perjanjian baku yang mengandung klausul eksonerasi menjadi perjanjian yang sah jika disetujui oleh para pihak sebelumnya? Mohon juga dijelaskan apa yang dimaksud dengan klausula eksonerasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara sederhana, klausula eksonerasi adalah pembebasan atau pembatasan dari suatu tanggung jawab tertentu dalam perjanjian. Klausula eksonerasi ini merupakan salah satu jenis klausula baku dalam suatu perjanjian atau kontrak baku.

    Lantas, apakah klausula eksonerasi ini sah di mata hukum?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Keabsahan Perjanjian yang Mengandung Klausula Eksonerasi yang dibuat oleh M. Naufal Fileindi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Maret 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Pembaruan Otomatis (Automatic Renewal) Perjanjian Bisnis

    Pembaruan Otomatis (<i>Automatic Renewal</i>) Perjanjian Bisnis

    Apa itu Klausula Eksonerasi?

    Klausula eksonerasi atau eksemsi, merupakan salah satu jenis klausula baku dan istilah tersebut diserap dari bahasa Inggris yaitu exoneration atau exemption. Dari kata tersebut, dapat diambil pengertian yaitu isi dari klausul terkait yang memuat pembebasan atau pengecualian terhadap suatu tanggung jawab tertentu.[1]

    Adapun, yang dimaksud dengan perjanjian baku menurut Drooglever Fotujin pengertian perjanjian baku adalah contracten waarvan een belangrijk deel van de inhoud wordt bepaald door een vast samenstel van contracst bedingen yang artinya perjanjian-perjanjian yang sebagian penting dari isinya ditentukan oleh sebuah susunan klausul-klausul perjanjian yang telah ditetapkan.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ciri-ciri dari perjanjian baku menurut Mariam Darus Badrulzaman sebagaimana dikutip Salim HS dalam buku Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak (hal. 107) adalah:

    1. Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang posisi ekonominya kuat.
    2. Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menentukan isi perjanjian.
    3. Terdorong oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu.
    4. Bentuk tertentu (tertulis)
    5. Dipersiapkan secara massal dan kolektif.

    Menurut Paulus J. Soepratignja, suatu kontrak baku sangat terbuka kemungkinan bagi pihak pelaku usaha untuk melakukan pembatasan atau penghapusan tanggung jawab. Syarat semacam itu disebut dengan syarat eksonerasi.[3]

    Lalu, apa yang dimaksud dengan klausula eksonerasi? Klausula eksonerasi adalah syarat dalam suatu perjanjian di mana satu pihak membebaskan diri dari tanggung jawab yang dibebankan kepadanya oleh regelend recht[4] (peraturan perundang-undangan).

    Adapun menurut Munir Fuady klausul eksemsi yang disebut dengan klausula eksonerasi adalah klausul dalam kontrak yang membebaskan atau membatasi tanggung jawab dari salah satu pihak jika terjadi wanprestasi, padahal menurut hukum, tanggung jawab tersebut mestinya dibebankan kepadanya.[5]

    Dapat pula dikatakan bahwa klausula eksonerasi adalah pembebasan atau pembatasan dari suatu tanggung jawab tertentu dalam perjanjian.[6]

    Secara normatif, pengertian klausula eksonerasi dapat ditemukan di dalam Penjelasan Pasal 46 ayat (2) POJK 22/2023 yaitu klausula eksonerasi/eksemsi adalah klausul yang isinya menambah hak dan/atau mengurangi kewajiban pelaku usaha jasa keuangan atau mengurangi hak dan/atau menambah kewajiban konsumen.

    Keabsahan Perjanjian yang Memuat Klausula Eksonerasi

    Lantas, apa akibat hukumnya jika di dalam perjanjian baku terdapat klausula eksonerasi? Jika merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

    1. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
    2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
    3. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
    4. menyatakan pemberian kasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
    5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
    6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
    7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
    8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

    Larangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tersebut dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.

    Dengan demikian, apakah klausula eksonerasi dilarang? Benar, klausula eksonerasi dalam suatu perjanjian, termasuk perjanjian (kontrak) baku adalah dilarang. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 46 ayat (2) POJK 22/2023 yang menyatakan bahwa pelaku usaha jasa keuangan dilarang membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi.

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa apabila suatu perjanjian, termasuk perjanjian baku memuat klausula eksonerasi, meski telah disepakati oleh kedua belah pihak, maka perjanjian tersebut tidak dianggap sah dan batal demi hukum. Hal ini dikarenakan perjanjian yang memuat klausula baku tidak memenuhi syarat sah perjanjian.

    Disarikan dari artikel Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi dijelaskan bahwa syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata salah satunya adalah suatu sebab yang halal. KUH Perdata tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sebab yang halal. Namun, diatur mengenai suatu sebab yang terlarang jika dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pada Pasal 1337 KUH Perdata.

    Lebih lanjut diterangkan dalam artikel yang sama, bahwa suatu sebab yang halal merupakan syarat objektif suatu perjanjian, sehingga jika tidak terpenuhi berakibat perjanjian batal demi hukum.

    Selain itu, pencantuman klausul eksonerasi dalam suatu perjanjian merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diterangkan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Selengkapnya mengenai prinsip atau asas kebebasan berkontrak dapat Anda simak dalam artikel Asas-asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

    Referensi:

    1. Ahmad Fikri Assegaf. Penjelasan Hukum tentang Klausula Baku. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2014;
    2. Salim HS. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Cetakan keempat belas. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

    [1] Ahmad Fikri Assegaf. Penjelasan Hukum tentang Klausula Baku. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2014, hal. 24

    [2] Ahmad Fikri Assegaf. Penjelasan Hukum tentang Klausula Baku. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2014, hal. 16

    [3] Ahmad Fikri Assegaf. Penjelasan Hukum tentang Klausula Baku. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2014, hal. 28

    [4] Ahmad Fikri Assegaf. Penjelasan Hukum tentang Klausula Baku. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2014, hal. 28

    [5] Ahmad Fikri Assegaf. Penjelasan Hukum tentang Klausula Baku. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2014, hal. 29

    [6] Ahmad Fikri Assegaf. Penjelasan Hukum tentang Klausula Baku. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2014, hal. 30

    Tags

    hukum
    persetujuan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!