Bagaimana hukumnya membeli emas dari tambang emas ilegal? Apakah mempengaruhi keabsahan jual beli? Atau adakah konsekuensi hukum lain?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Keabsahan jual beli sebagaimana perjanjian pada umumnya berpedoman pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur 4 syarat sahnya perjanjian.
Berdasarkan ketentuan UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku. Selain itu, terdapat juga larangan untuk menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin.
Oleh karenanya perdagangan emas dari tambang ilegal melanggar syarat objektif perjanjian yaitu syarat kausa yang diperbolehkan, sehingga perjanjian yang demikian adalah batal demi hukum.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Syarat Sah Jual Beli
Keabsahan jual beli sebagaimana perjanjian pada umumnya berpedoman pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur 4 syarat sahnya perjanjian. Keempat syarat tersebut yaitu:
Kesepakatan;
Kecakapan;
Objek tertentu;
Kausa yang diperbolehkan.
Syarat sahnya perjanjian tersebut diklasifikasikan menjadi syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subyektif adalah mengenai subjek perjanjian, yaitu syarat sepakat dan cakap, sedangkan syarat objektif adalah syarat mengenai objek perjanjian yaitu objek tertentu dan kausa yang diperbolehkan.
Apabila syarat subjektif tidak dipenuhi, maka akan mengakibatkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar/voidable). Sementara jia suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, akibatnya adalah batal demi hukum (nietig/void).
Perjanjian dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan perjanjian, sedangkan “batal demi hukum” berarti sejak semula dianggap tidak pernah lahir perjanjian dan tidak ada perikatan di antara para pihak.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Penting untuk diketahui dalam hal ini ,mengenai syarat “objek tertentu” yaitu ketentuan pada Pasal 1332 KUH Perdata, bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Barang-barang yang dapat diperdagangkan bukanlah barang-barang yang dilarang untuk diperjanjikan.
Kemudian, mengenai syarat “kausa yang diperbolehkan”, penting untuk memperhatikan Pasal 1335 KUH Perdata yang menyebutkan:
Suatu perjanjian tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.
Artinya, dalam hal ini dianggap tidak ada perjanjian. Selanjutnya, Pasal 1337 KUH Perdata menyatakan:
Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
Sebab atau kausa sesungguhnya merupakan isi dari perjanjian. Dengan demikian, suatu perjanjian tidaklah boleh dibuat dengan suatu maksud yang bertentangan atau melanggar hukum yang berlaku, yang artinya perjanjian tidak boleh ditujukan untuk melaksanakan sesuatu yang dilarang atau bertentangan dengan hukum.
Hukumnya Jual Beli Emas dari Tambang Ilegal
Berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Dengan demikian perdagangan emas dari tambang emas ilegal termasuk perbuatan yang dilarang bahkan dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana, oleh karenanya perdagangan emas dari tambang ilegal melanggar syarat objektif perjanjian yaitu syarat kausa yang diperbolehkan, sehingga perjanjian yang demikian adalah batal demi hukum.