Seorang karyawan telah melakukan tindakan penggelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetor uang setoran pajak yang seharusnya disetorkan oleh yang bersangkutan secara tunai ke bank persepsi. Hal ini diketahui ketika diadakan pemeriksaan bukti Surat Setoran Pajak untuk beberapa periode/masa pajak yang ternyata tidak ada cap bank penerima. Hampir 3 minggu ini, karyawan tersebut tidak datang ke kantor. Alat bukti apa serta bagaimana prosedur untuk menuntut karyawan itu secara hukum? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, seorang karyawan yang telah melakukan tindakan penggelapan uang perusahaan yang seharusnya disetorkan untuk membayar pajak termasuk ke dalam ranah hukum pidana.
Bagaimana bunyi sanksi pidana yang bisa menjerat karyawan yang menggelapkan tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan oleh karenanya Direktorat Jenderal (“Ditjen”) Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajaksecara jujur dan akurat.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ditjen Pajak juga mengimbau wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. Dengan dukungan penuh dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan, Ditjen Pajak akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyambung pernyataan Anda, wajib pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (“SSP”) ke kas negara melalui tempat pembayaran.[1]
SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.[2]
Menjawab pertanyaan Anda, perbuatan yang dilakukan oleh karyawan tersebut dapat dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf c atau d UU 28/2007 yang selengkapnya berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja:
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sehingga menurut hemat kami, karyawan yang bersangkutan bisa dikenakan ancaman pidana di atas.
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dalam hal penggelapan ini dilakukan karena adanya hubungan kerja, maka karyawan bisa dikenakan Pasal 374 KUHP:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Disarikan dari Langkah Hukum atas Penggelapan Cicilan oleh Karyawan Finance disebutkan R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258) menyebutkan bahwa pada penggelapan menurut Pasal 372 KUHP, waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.
Karyawan itu juga dapat dijerat Pasal 374 KUHP, apabila mempertimbangkan penjelasan R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 259). Menurutnya, ini biasa dinamakan “penggelapan dengan pemberatan”. Pemberatan-pemberatan itu adalah:
terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking);
terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep);
karena mendapat upah uang (bukan upah berupa barang).
Dari dugaan penggelapan tersebut, perusahaan dapat melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. Kami menyarankan, perusahaan kemudian dapat memberikan keterangan resmi kepada fiskus (pegawai atau pejabat pemerintah yang bertugas mengurus dan menarik pajak) setelah diketahui terjadi tindak penggelapan oleh karyawan dan memberitahukan karyawan yang bersangkutan sudah hampir 3 minggu tidak masuk ke kantor.
Uang perusahaan yang digelapkan itu kemudian dijadikan sebagai laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian serta didukung dengan alat bukti yang lain.
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;
pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Namun perlu dipahami, tindak pidana penggelapan bukanlah delik aduan, sehingga, meskipun laporan di kepolisian kemudian dicabut oleh perusahaan, proses penuntutan akan terus berjalan.