Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “sanksi bagi PT yang tidak melakukan penyesuaian dengan UU No. 1/1995” yang dibuat oleh
Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 23 Oktober 2003.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berkaitan dengan pertanyaan di atas, kententuan-kententuan di dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tidak memperinci secara lebih jelas lagi mengenai ada atau tidak adanya suatu sanksi yang dapat dikenakan kepada suatu Perseroan Terbatas (“PT”) yang didirikan sebelum berlakunya UUPT dan tidak melakukan penyesuaian dengan UUPT tersebut. Tetapi perlu dilihat bahwa terdapat aturan mengenai Anggaran Dasar (“AD”) dan kepemilikan saham sebagaimana akan dijelaskan di bawah ini.
Penyesuaian Anggaran Dasar
Mengenai penyesuaian AD, menurut Pasal 157 UUPT diatur sebagai berikut:
Anggaran dasar dari Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum dan perubahan anggaran dasar yang telah disetujui atau dilaporkan kepada Menteri dan didaftarkan dalam daftar perusahaan sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berlaku jika tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Anggaran dasar dari Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Penyesuaian Ketentuan Kepemilikan Saham
Kemudian penyesuaian di bidang kepemilikan saham oleh perseroan berdasarkan Pasal 158 UUPT diatur sebagai berikut:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Perseroan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 158 UUPT
Berdasarkan ketentuan ini, kepemilikan saham oleh Perseroan lain tersebut harus sudah dialihkan kepada pihak lain yang tidak terkena larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 36 UUPT
Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat.
Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam Perseroan.
Dalam hal Perseroan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan efek, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, secara umum UUPT tidak memperinci secara lebih jelas lagi mengenai ada atau tidak adanya suatu sanksi yang dapat dikenakan kepada suatu Perseroan Terbatas (“PT”) yang didirikan sebelum berlakunya UUPT dan tidak melakukan penyesuaian dengan UUPT tersebut. Tetapi terhadap penyesuaian anggaran dasar PT, bagi perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UUPT, maka dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Kemudian bagi perseroan yang tidak memenuhi ketentuan larangan mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan UUPT.
Demikan jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Penjelasan Pasal 157 ayat (3) UUPT