Jika karyawan PKWT dikontrak selama satu tahun, kemudian tidak ada pemberitahuan dari perusahaan setelah lewat masanya, apakah bisa dikatakan lanjut kontrak secara akumulatif 2 tahun atau secara otomatis jadi PKWTT? Kemudian apa dasar aturannya? Mohon jawabannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Jika pekerjaan belum selesai, PKWT dapat dilakukan perpanjangan. Bagaimana ketentuannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kontrak Kerja Diperpanjang Tanpa Ada Pemberitahuan yang ditulisoleh Umar Kasim dan dipublikasikan pertama kali pada 19 November 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
PKWT dan PKWTT
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa pengertian dari kontrak kerja atau perjanjian kerja itu sendiri. Kontrak kerja diartikan sebagai perjanjian yang melibatkan pekerja dan pengusaha baik secara lisan dan atau tulisan, yang pada intinya memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban.[1] Kontrak kerja juga dapat diartikan sebagai dasar terjadinya hubungan kerja.[2]
Adapun definisi ini dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut:
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Selain itu sebagai informasi, perjanjian kerja pada dasarnya dibuat baik untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.[3] Pertama, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau yang dikenal dengan karyawan kontrak terdiri dari perjanjian yang didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.[4]
Berdasarkan Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti:
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
pekerjaan yang bersifat musiman;
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Menyambung pertanyaan Anda, jika suatu pekerjaan telah diperjanjikan melalui PKWT atau dengan kontrak, namun ternyata tidak dapat diselesaikan sesuai prediksi waktu yang telah ditentukan dalam kontrak, maka menurut Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021 dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun. Adapun masa kerja pekerja dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.[5]
Sementara Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) dikenal dengan karyawan tetap. Hal ini mengacu pada Pasal 1 angka 11 PP 35/2021 bahwa PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan suatu hubungan kerja yang bersifat tetap. Sesuai dengan pengertian tersebut, pada dasarnya PKWTT tidak dibatasi oleh waktu dan bersifat terus menerus. Lebih lanjut ditegaskan, bahwa untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diperjanjikan melalui PKWT, sehingga harus diperjanjikan melalui PKWTT.[6]
Perpanjangan PKWT
Berkenaan dengan permasalahan yang Anda alami, jika jangka waktu PKWT telah usai, apakah otomatis diperpanjang satu tahun lagi atau menjadi PKWTT?
Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 81 angka 41 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 151A UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pemberitahuan tidak perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal pekerja dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan PKWT. Namun tetap saja, menurut hemat kami pemberitahuan berakhirnya PKWT atau diperpanjang tetap harus diberitahukan dan disepakati bersama dengan pekerja terlebih dahulu. Dengan demikian, kami berpendapat, dengan berakhirnya kontrak PKWT Anda, tidak serta merta berarti kontrak diperpanjang atau Anda menjadi PKWT.
Oleh karenanya, kami menyarankan agar Anda bertanya kepada pihak perusahaan mengenai status kontrak kerja Anda. Mengingat PKWT harus dibuat secara tertulis dengan sekurang-kurangnya memuat mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.[7]
Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007;
Suryadi Bata Ahmad. Sistem Kontrak Kerja Antara Karyawan dan Perusahaan Perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, Vol. 1, No. 2, 2020.
[1] Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007, hal. 57
[2] Suryadi Bata Ahmad. Sistem Kontrak Kerja Antara Karyawan dan Perusahaan Perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, Vol. 1, No. 2, 2020, hal. 21