Pada saat ini sedang marak-maraknya impor pakaian bekas di Indonesia. Bagaimana penegakan hukum terhadap penyelundupan pakaian bekas? Apakah bisnis thrifting sah secara hukum?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, bisnis thrifting tidak dilarang di Indonesia, sepanjang barang bekas yang diperjualbelikan bukan barang-barang yang dilarang oleh pemerintah.
Lantas, apa saja barang bekas yang dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia?
Penjelasan lebih lanjut dapat anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Larangan Impor Pakaian Bekas yang dibuat olehLetezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama dipublikasikan pada 29 Januari 2016, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 10 September 2021, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H., dan dipublikasikan pada Selasa, 9 November 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan impor.
Imporadalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean,[1] yaitu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen, dan di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.[2] Secara sederhana, impor dapat dipahami sebagai masuknya barang yang berasal dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Beberapa tujuan dilakukan impor antara lain untuk pemenuhan barang yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri, guna memajukan perkekonomian nasional serta meningkatkan penggunaan dan perdagangan produk dalam negeri.[3] Dalam hal impor yang dilakukan ternyata merugikan atau membahayakan kepentingan nasional dan produksi dalam negeri, maka pemerintah melakukan perannya untuk mengendalikan perdagangan luar negeri melalui perizinan berusaha/persetujuan, standar, pelarangan dan pembatasan.[4]
Lantas, adakah barang impor yang dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia? Disarikan dari laman Siaran Pers KemenKopUKM 81/Press/SM.3.1/IV/2023, impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah Indonesia, karena dinilai merugikan dan membahayakan industri tekstil dalam negeri dan memiliki dampak nyata bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (“UKM”). Larangan tersebut lebih lanjut diatur dalam beberapa peraturan sebagai berikut.
Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru.
Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Barang Dilarang Impor berupa jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Apa yang dimaksud dengan Thrifting?
Kata thrifting merupakan kata tidak baku dalam Bahasa Inggris, yang berasal dari kata benda thrift, artinya manajemen keuangan secara berhati-hati atau dengan kata lain hemat.
Thrifting juga merupakan sebuah kegiatan mencari dan membeli barang bekas. Thrift umumnya bergerak di komoditi sandang sebagai perlawanan terhadap fast fashion yang konsumtif. Tujuan dan maksud dari sebagian masyarakat yang melakukan kegiatan thrifting ialah untuk penghematan, karena barang thrift memiliki harga yang jauh lebih murah dibanding harga normal, termasuk barang bermerek yang berasal dari luar negeri atau impor, atau bahkan barang maupun pakaian limited edition yang sudah tidak diproduksi oleh perusahaan.[5]
Pada dasarnya, bisnis thrifting atau menjual barang bekas tidak dilarang oleh Pemerintah Indonesia, sepanjang barang bekas yang dijual bukan barang-barang yang dilarang oleh pemerintah seperti pakaian impor bekas. Hal ini dapat dilihat dengan adanya kode KBLI 47742 tentang perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas. Kelompok KBLI nomor 47742 mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas,selendang bekas dan topi bekas. Oleh karena itu, yang dilarang bukan bisnis thrifting dari dalam negeri, melainkan kegiatan impor pakaian bekas atau thrifting dari luar negeri.[6]
Apa Hukumnya menyelundupkan Pakaian Bekas dari Luar Negeri?
Pada dasarnya, setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[7] Namun, selain sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda, setiap pelaku usaha yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa:[8]
teguran tertulis;
penarikan Barang dari Distribusi;
penghentian sementara kegiatan usaha;
penutupan Gudang;
denda; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Lalu, barang yang dilarang untuk diimpor apabila telah masuk ke wilayah NKRI dikategorikan sebagai barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, dan tidak mempunyai nilai ekonomis, yang kemudian terhadap barang-barang tersebut dilakukan pemusnahan.[9]
Kesimpulannya, thrifting adalah sebuah kegiatan mencari dan membeli barang bekas. Bisnis thrifting tidak dilarang di Indonesia, sebagaimana usaha tersebut termasuk dalam KBLI nomor 47742. Namun, Pemerintah Indonesia melarang impor pakaian bekas karena dapat merugikan industri dalam negeri dan memiliki dampak nyata terhadap UKM. Sehingga, pemerintah menindak tegas penyelendupan impor pakaian bekas dengan sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda, sanksi adminitratif dan pemusnahan pakaian bekas yang diimpor.