Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hubungan Hukum dan Kode Etik Guru
Pada kasus ini anak Anda telah mengikuti peringatan yang diberikan oleh gurunya untuk mencukur rambut. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”) bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Namun guru tersebut masih menegur dan memberitahukan anak Anda bahwa masih harus mencukur rambutnya dengan ancaman akan memberikan nilai K di rapor sehingga terdapat kemungkinan tidak naik kelas, padahal rambut anak Anda telah rapi.
Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 20 huruf d UU 14/2005 bahwa guru harus menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika. Hal tersebut menjadi patokan guru untuk bertindak menjalankan profesinya, begitu juga dalam hal bertutur kata dan bersikap kepada murid.
Adapun di dalam Pasal 6 ayat (1)
Kode Etik Guru Indonesia (“KEGI”) terdapat aturan dalam hubungan guru dengan peserta didik yang di antaranya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1) huruf a KEGI
Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
Pasal 6 ayat (1) huruf f KEGI
Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
Pasal 6 ayat (1) huruf k KEGI
Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
Kami asumsikan guru dalam kasus Anda diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah. Apabila melakukan ancaman seperti yang dijelasakan di atas, maka termasuk tidak menjalankan kewajiban untuk menjunjung tinggi kode etik guru, sehingga dapat dikenakan sanksi berupa:
[1]teguran;
peringatan tertulis;
penundaan pemberian hak guru;
penurunan pangkat;
pemberhentian dengan hormat; atau
pemberhentian tidak dengan hormat.
Apabila guru diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
[2]
Guru juga dapat dikenai sanksi oleh organisasi profesi karena telah melakukan pelanggaran kode etik. Sanksinya ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia kepada guru yang setelah nyata melanggar KEGI.
[3]
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Penggunaan ancaman tersebut yaitu dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu, dalam hal ini adalah memaksa untuk mencukur rambut anak tersebut. Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Memaksa, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 238-239), adalah menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.
Apa yang Dimaksud Kekerasan?
Jika memang rambutnya tidak sesuai dengan keinginan guru atau peraturan di sekolah, seharusnya guru memberitahukan dengan bahasa yang lebih halus dengan tidak menakut-nakuti seorang murid.
Kekerasan juga tidak semata-mata fisik, tetapi juga perbuatan yang dapat melukai dan/atau mencederai mental dan sosial.
[6]
Sanksi yang diberikan nantinya akan ditentukan berdasarkan putusan hakim. Perlu diingat bahwa hukuman pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Oleh karena itu perlu diupayakan terlebih dahulu penyelesaian secara kekeluargaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
[1] Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU 14/2005
[2] Pasal 77 ayat (4) UU 14/2005
[3] Pasal 77 ayat (5) UU 14/2005 jo. Pasal 11 ayat (3) KEGI
[5] Penjelasan Pasal 15 UU 35/2014
[6] Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU 23/2002