Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Bencana Nasional
Penetapan status darurat bencana untuk skala nasional dilakukan oleh presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
[1]
Penetapan status dan tingkat bencana tersebut memuat indikator:
[2]jumlah korban;
kerugian harta benda;
kerusakan prasarana dan sarana;
cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi:
[3]prabencana;
saat tanggap darurat; dan
pascabencana.
Hak Masyarakat saat Bencana Nasional
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:
[4]pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
penentuan status keadaan darurat bencana;
penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
pemenuhan kebutuhan dasar;
pelindungan terhadap kelompok rentan; dan
pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan:
[5]kebutuhan air bersih dan sanitasi;
pangan;
sandang;
pelayanan kesehatan;
pelayanan psikososial; dan
penampungan dan tempat hunian.
Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana dilakukan dengan kegiatan meliputi pendataan, penempatan pada lokasi yang aman, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
[6]
Sedangkan pelindungan khusus terhadap kelompok rentan dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial. Kelompok rentan dimaksud terdiri atas:
[7]bayi, balita, dan anak-anak;
ibu yang sedang mengandung atau menyusui;
penyandang cacat; dan
orang lanjut usia.
Perlu diperhatikan juga hak masyarakat dalam Pasal 26 ayat (1) UU 24/2007, yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang berhak:
mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;
mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.
berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial;
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan
melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
Setiap orang yang terkena bencana juga berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
[8]
COVID-19 sebagai Bencana Nasional
Penyebaran COVID-19 yang termasuk sebagai bencana nonalam telah berdampak pada meningkatnya jumlah korban dari kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
[9]
Selain itu,
World Health Organization (WHO) juga telah menyatakan COVID-19 sebagai
Global Pandemic pada tanggal 11 Maret 2020.
[10]
Oleh karenanya, berdasarkan pertimbangan di atas, maka pemerintah perlu menetapkan Keppres 12/2020 ini.
[11]
Di sisi lain, melalui Keppres 12/2020 diputuskan penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
[12]
Lebih lanjut, gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
[13]
Perbedaan Darurat Kesehatan Masyarakat dan Bencana Nasional
Kemudian dalam artikel
Tata Cara Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar telah dijelaskan, penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindak lanjut atas kedaruratan kesehatan masyarakat di suatu wilayah merupakan wewenang dari Menteri Kesehatan, berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.
Jadi dengan ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional, maka kewenangan komando penanganan bencana ada di tangan BNPB.
Namun jika merujuk Poin Kedua Keppres 12/2020, penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Selain itu, dengan ditetapkannya penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional, BNPB mempunyai kemudahan akses yang meliputi:
[14]pengerahan sumber daya manusia;
pengerahan peralatan;
pengerahan logistik;
imigrasi, cukai, dan karantina;
perizinan;
pengadaan barang/jasa;
pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
penyelamatan; dan
komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007
[3] Pasal 5
jo. Pasal 33 UU 24/2007
[8] Pasal 26 ayat (2) UU 24/2007
[9] Bagian Menimbang huruf a Keppres 12/2020
[10] Bagian Menimbang huruf b Keppres 12/2020
[11] Bagian Menimbang huruf c Keppres 12/2020
[12] Poin Kedua Keppres 12/2020
[13] Poin Ketiga Keppres 12/2020
[14] Pasal 50 ayat (1) UU 24/2007