Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Yang harus ibu perhatikan adalah Undang-undang No 62 tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan beserta perubahannya (UU Kewarganegaraan), dimana dalam UU Kewarganegaraan tidak memberikan perlindungan terhadap pasangan campur (mixed couples), adanya diskriminasi didalam pernikahan antara laki-laki Indonesia dengan wanita asing (foreign women), dan wanita Indonesia yang menikah dengan laki-laki asing (foreign men) karena prinsip dari pada UU Kewarganegaraan menganut azas ius sanguinis (blood line) dimana apabila seorang laki-laki asing menikah dengan wanita Indonesia, anak yang lahir dari wanita Indonesia ini secara automatically mengikuti kewarganegaraan yang dianut bapaknya. Suami yang berkewarganegaraan asing dengan anak tersebut kedudukannya sama dengan tourist atau visitor. Untuk menjadi warga negara
Jadi untuk kasus ibu, walaupun ibu telah bercerai dengan suami ibu, kemudian ibu mengajukan hak pengasuhan anak dan hal ini dikabulkan oleh pengadilan, tapi kewarganegaraan anak ibu tetap mengikut kepada kewarganegaraan si suami ibu.
Hal ini, telah menjadi sorotan dalam beberapa waktu yang lalu seiring dengan dibahasnya Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan yang baru. Koalisi LSM yang prihatin tentang persoalan ini sedang mengupayakan agar anak yang lahir berdasarkan perkawinan campuran dapat mendapat kewarganegaraan
Demikian semoga bermanfaat.
KLINIK TERBARU
Izin Usaha Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
Ada Perjanjian Perkawinan, Bisakah Aset Istri Tersangka Korupsi Disita?
Utang Biaya Perkawinan, Tanggung Jawab Suami atau Istri?
Hal-hal yang Harus Disiapkan Jika Pindah KPR Bank
Bisakah Dipidana Jika Tak Sengaja Membantu Tindak Pidana?
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!