Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H dan dipublikasikan pertama kali pada 26 Juni 2019, dan dimutakhirkan oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H pada 8 Desember 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Dalam undang-undang, ganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan. Peraturan mengenai hal tersebut dimuat dalam Penjelasan Umum UU 23/2006 sebagaimana diubah dengan UU 24/2013 yang menerangkan bahwa peristiwa kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan.
Untuk itu, setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU 24/2013, peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Pencatatan Ganti Nama
Selanjutnya, diterangkan dalam Pasal 52 UU 23/2006, bahwa pencatatan perubahan nama harus dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Kemudian, perubahan nama atau penggantian nama wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Lalu, pejabat pencatatan sipil akan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Jika melewati batas waktu pelaporan perubahan nama, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp1 juta.[1]
Syarat-Syarat Ganti Nama
Lantas, apa saja syarat untuk ganti nama? Terkait syarat ganti nama, Pasal 53 Perpres 96/2018 menerangkan pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan:
- salinan penetapan pengadilan negeri;
- kutipan akta pencatatan sipil;
- Kartu Keluarga (“KK”);
- Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”); dan
- dokumen perjalanan bagi orang asing.
Kemudian, disarikan dari beberapa laman Pengadilan Negeri (dalam hal ini PN Koba dan PN Malang) ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam bentuk berkas sebelum mengajukan penggantian nama, yaitu:
- surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai;
- fotokopi KTP pemohon;
- fotokopi KK;
- fotokopi akta kelahiran;
- fotokopi akta perkawinan;
- fotokopi surat-surat penting lainnya yang berhubungan, misalnya ijazah, paspor, sertifikat, polis asuransi, dan lain-lain.
Selanjutnya, sebagaimana dijelaskan dalam Prosedur Hukum Mengganti Identitas Nama, berkas-berkas tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri setempat dan diregistrasi untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan. Setelah mendapatkan jadwal persidangan, pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan bila dikabulkan maka keputusan hakim dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Menjawab pertanyaan Anda tentang akta kelahiran setelah ganti nama, kami sampaikan bahwa akta kelahiran Anda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut.
Dengan akta kelahiran tersebut, Anda dapat mengurus perubahan nama Anda pada surat-surat, seperti KTP, sertifikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagainya.
Baca juga: Cara Mengurus Perbaikan Akta Kelahiran
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban kami terkait syarat ganti nama dan prosedurnya, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: