Mobil saya diderek karena parkir di depan rumah, petugas mengatakan bahwa kalau setiap rumah harus memiliki garasi untuk penyimpanan kendaraan. Memangnya apa sih dasar hukumnya tidak boleh parkir di depan rumah sendiri? Saya itu tidak mengganggu tetangga dan orang lain. Apakah memang benar diatur dalam Perda DKI Jakarta?
Yang dimaksud dengan Jalan di sini adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:[1]
a.penguncian ban Kendaraan Bermotor;
b.pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau
c.pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.
Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.[2] Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalanwajib mematuhi ketentuan berhenti dan Parkir.[3]
Jalan yang dimaksud adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.[4] Sedangkan yang disebut dengan jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.[5]
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Sanksi Pidana Jika Parkir Sembarangan di Pinggir Jalanterkait parkir di bahu jalan, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir.
Parkir Kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.[6]
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.[7]
Kendaraan bermotor yang parkir di tempat yang dinyatakan dilarang dan/atau yang dinyatakan dilarang parkir oleh penyelenggara parkir, dapat dipindahkan ke tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan/atau pengguna jasa parkir atas prakarsa pengemudi kendaraan itu sendiri dengan atau tanpa bantuan pihak lain.[8]
a.sepanjang 6 m sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
b.sepanjang 25 m sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 meter;
c.sepanjang 50 m sebelum dan sesudah jembatan;
d.sepanjang 100 m sebelum dan sesudah perlintasan sebidang;
e.sepanjang 25 m sebelum dan sesudah persimpangan;
f.sepanjang 6 m sebelum dan sesudah akses bangunan gedung; dan
g.sepanjang 6 m sebelum dan sesudah hidran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
Apabila setelah jangka waktu 15 menit sejak kendaraan parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang di ruang milik jalan atau petugas parkir di luar ruang milik jalan.[10]
Kendaraan tidak boleh dipindahkan oleh petugas, sebelum jangka waktu 15 menit pengemudi dan/atau pemilik kendaraan berhasil diketemukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir.[11]
Pemindahan kendaraan dilakukan ke tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan/atau pengguna jasa parkir lain ke tempat yang ditentukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir di luar ruang milik jalan.[12]
Dalam melakukan pemindahan kendaraan, petugas yang berwenang harus:[13]
a.menggunakan mobil derek;
b.bertanggungjawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya;
c.membuat berita acara pemindahan kendaraan; dan
d.memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan bermotor.
Petugas yang berwenang dan/atau petugas parkir di luar ruang milik jalan wajib mengawasi kendaraan yang parkir tidak diketahui pemiliknya dalam jangka waktu 2 x 24 jam.[14] Jadi, petugas dapat menderek mobil Anda jika Anda memarkir kendaraan di tempat yang dinyatakan dilarang parkir.
Namun bagaimana jika Anda memarkir mobil Anda di depan rumah, tetapi bukan di garasi sehingga mobil Anda diderek petugas? Apa dasar hukumnya?
Bolehkah Parkir/Menyimpan Kendaraan Bermotor di Depan Rumah?
(1)Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2)Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3)Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4)Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Yang dimaksud dengan Jalan di sini adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.[15]
Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:[16]
a.penguncian ban Kendaraan Bermotor;
b.pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau
c.pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.
Dari Pasal 140 Perda DKI Jakarta 5/2014 dan penindakan atas larangan parkir bukan pada tempatnya (di ruang milik jalan) dalam Perda DKI Jakarta 5/2014 tersebut dapat kita simpulkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Berdasarkan pengertian jalan di atas, jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang. Bahkan untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah kota DKI Jakarta melalui Perda DKI Jakarta 5/2014 mewajibkan kepada setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki atau menguasai garasi.
Hal senada dijelaskan dalam artikel Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Ternyata Ada Aturannya..yang kami akses dari laman media Kompas. Gubernur DKI Jakarta (yang saat itu dijabat oleh Djarot Saiful Hidayat) kini menegakkan aturan kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil. Menurut Djarot hal itu bukan peraturan baru karena sudah tertuang dalam Perda DKI Jakarta 5/2014 tentang Transportasi. Djarot hanya ingin aturan itu digalakan kembali setelah tiga tahun ini. Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakangarasi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa dampak dari aturan ini, Dishub bisa menderek mobil-mobil yang tidak diparkir di garasi meskipun mobil tersebut berada di kawasan permukiman.