Dalam dua bulan ini kami dituntut untuk bisa memenuhi target order dari buyer. Hal itulah yang mendasari kenapa sekarang perusahaan mewajibkan untuk lembur. Karena ada ancaman bahwa kalau tidak taat peraturan akan dihapus semua tunjangan-tunjangan yang didapat selama ini. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Lembur dapat terjadi atas perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. Lalu, bagaimana jika pengusaha mengancam tidak memberikan tunjangan jika karyawan tidak lembur?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judulDapatkah Perusahaan Memaksa Pekerja Bekerja Lembur? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama dipublikasikan pada Selasa, 18 Desember 2012, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada Kamis, 28 April 2016.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ketentuan Lembur
Pertama, kami ingin menjelaskan bahwa lembur pada dasarnya dapat terjadi atas kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Hal ini terdapat dalam Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaanyang berbunyi:
Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan; dan
waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Adapun bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya melebihi waktu kerja diwajibkan untuk membayar upah kerja lembur.[1]Namun, patut diperhatikan bahwa ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.[2]
Kemudian dalam Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 juga mengatur batasan waktu kerja lembur yang sama, yaitu waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Lebih lanjut, untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. Perintah dan persetujuan dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan dan pengusaha.[3]
Kemudian, dari pihak pengusaha juga harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.[4]
Ini berarti, pelaksanaan lembur harus atas dasar kesepakatan bersama antara pekerja dengan pengusaha. Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan perintah lembur, Anda mempunyai hak untuk tidak bekerja lembur sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan.
Pengaturan Pemberian Tunjangan
Selanjutnya perlu diketahui bahwa tunjangan merupakan komponen dari upah.[5]SE Menaker SE-07/MEN/1990 memberikan pengertian terperinci mengenai dua jenis tunjangan, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kematian, tunjangan daerah dan lain-lain.[6]
Untuk tunjangan makan dan tunjangan transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.[7]
Adapun menurut Penjelasan Pasal 81 angka 35 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan, tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Sementara tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transport yang didasarkan pada kehadiran, tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).[8]
Pada dasarnya UU Ketenagakerjaan tidaklah mengatur secara spesifik mengenai tunjangan. UU Ketenagakerjaan hanya menyatakan setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.[9]
Selain itu Pasal 81 angka 35 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 94 UU Ketenagakerjaan, juga hanya menyebutkan tentang tunjangan tetap tanpa menyebutkan apa saja tunjangan itu.
Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
Jadi, menurut hemat kami, pada dasarnya perusahaan tempat Anda bekerja tidak dapat memaksa pekerja lembur, terlebih dengan mengancam tidak memberikan tunjangan, perbuatan ini tidak dapat dibenarkan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.