Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Mediasi dan KDRT
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Jika dipersempit lagi, mediasi itu bisa kita artikan sebagai upaya mendamaikan antar pihak bersengketa.
Bagaimana halnya dengan kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”)? Apakah mediasi dikenal dalam proses penyelesaiannya?
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Bentuk KDRT
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
[1]kekerasan fisik;
kekerasan psikis;
kekerasan seksual; atau
penelantaran rumah tangga.
Berkaitan dengan sistem hukum acara pidana untuk penanganan kasus KDRT, hakim memeriksa dan mengadili suatu perkara setelah melalui penyelidikan, penyidikan, dan pelimpahan berkas ke pengadilan. Artinya, hakim memeriksa perkara setelah ada terdakwa berikut bukti yang akan diuji di pengadilan.
Ada kalanya, pada saat perkara masih dalam tahap penyidikan, antara korban dengan dengan pelaku telah melakukan perdamaian.
Contohnya, dalam kasus kekerasan fisik suami kepada istri. Suami dan istri telah berdamai dan dimediasi oleh keluarga besar kedua belah pihak. Salah satu butir perdamaian adalah si suami dan keluarga besarnya telah minta maaf kepada istri dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Permintaan maaf itu pun telah diterima oleh istri sebagai korban. Namun jika kekerasan yang dilakukan bukan merupakan delik aduan, proses perkara harus tetap berlanjut ke pangadilan.
Delik aduan dalam UU 23/2004 sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 44 ayat (4), 45 ayat (2), dan 46 UU 23/2004.
[2]
Pasal 44 ayat (4) UU 23/2004
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
…
…
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 45 ayat (2) UU 23/2004
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 46 UU 23/2004
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Adakah Mediasi dalam Persidangan KDRT?
Kembali kepada masalah, titik berat penanganan kasus KDRT adalah kepentingan korban. Pada dasarnya, tidak ada upaya mediasi dalam proses persidangan pidana.
Hakim pun tidak boleh melakukan mediasi dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana KDRT. Namun mediasi oleh korban dan pelaku di luar pengadilan, dapat menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim mengenai berat ringannya hukuman yang diberikan kepada terdakwa.
Hakim mempertimbangkan bahwa antara terdakwa dengan saksi korban telah terjadi perdamaian yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Damai.
Antara terdakwa dan saksi korban juga masih saling mencintai, dan di persidangan juga saksi korban memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya. Keduanya masih sama-sama ingin membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah (hal. 18).
Dalam hal ini, hakim harus benar-benar mendalami hasil mediasi, apakah benar dilakukan secara sungguh-sungguh atau hanya formalitas saja? Jika hanya formalitas, korban masih berpotensi mendapat ancaman untuk menjadi korban kekerasan lagi di kemudian hari.
Namun sebaliknya, jika mediasi (di luar pengadilan) ternyata dilakukan dengan sungguh-sungguh demi keselamatan korban, hakim dapat mempertimbangkan hal itu untuk sebagai alasan yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
[2] Pasal 51, 52, dan 53 UU 23/2004