Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Peraturan Perusahaan (“PP”)
Peraturan perusahaan (“PP”) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
[1]
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja minimal 10 orang wajib membuat PP yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
[2] Tapi, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama (“PKB”).
[3] PP berlaku maksimal 2 tahun dan wajib diperbaharui setelah masa berlakunya habis.
[4]
Perpanjangan PP
Adapun mekanismenya, sepanjang penulusuran kami, dalam praktik, pengajuan perpanjangan PP tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan pengesahan PP perpanjangan.
Menjawab pertanyaan Anda, di Kabupaten Tangerang, PP turut diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (“Perda Kabupaten Tangerang 12/2016”). Akan tetapi, dalam Perda tersebut tidak dijelaskan secara terperinci mengenai perpanjangan PP. Adapun yang diatur hanya kewajiban perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 pekerja untuk membuat PP maksimal 30 hari setelah perusahaan beroperasi,
[6] sanksi jika terjadi pelanggaran,
[7] serta pengesahan PP oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
[8] Sehingga, dalam hal perpanjangan PP, perusahaan tunduk pada ketentuan Permenaker 28/2014.
Perpanjangan PP secara Online
Pasal 33 Permenaker 28/2014 mengatur bahwa permohonan dan proses pengesahan PP dilaksanakan melalui sistem yang terkoneksi dengan jaringan internet (online system), yang dilaksanakan secara bertahap oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”) bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dan provinsi, serta Kementerian Ketenagakerjaan (“Kemnaker”).
Disarikan dari
Pusat Bantuan pada laman
Portal Layanan Satu Pintu Kementerian Ketenagakerjaan, meskipun perusahaan sudah pernah melakukan pendaftaran secara langsung melalui Kemnaker, perusahaan yang bersangkutan tetap harus mendaftarkan lagi perusahaannya dalam WKLP. Hal ini bertujuan untuk memperbaharui data perusahaan pada
database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang sudah terintegrasi.
Prosedur Perpanjangan PP secara Online
Berikut prosedur permohonan pengesahan PP secara online:
Pastikan perusahaan Anda telah terdaftar dalam
WKLP.
Setelah itu, isi dashboard permohonan pengesahan PP dengan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[2] Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 108 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 11 Permenaker 28/2014
[6] Pasal 29 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Tangerang 12/2016
[7] Pasal 29 ayat (4) dan (5) Perda Kabupaten Tangerang 12/2016
[8] Pasal 29 ayat (3) Perda Kabupaten Tangerang 12/2016