Jika menemukan uang palsu, lapor uang palsu kemana? Bisakah melapor uang palsu ke Bank Indonesia? Jika uang tersebut palsu, apakah bisa diganti dengan yang baru?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Uang rupiah palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum. Lalu apabila menemukan atau menerima uang palsu, seharusnya lapor uang palsu kemana? Kemudian, jika menggunakan uang palsu kena pasal berapa?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Melapor ke Bank Indonesia Jika Menemukan Uang Palsu yang ditulis oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 21 Desember 2017.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pemberantasan Uang Palsu
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang lapor uang palsu kemana? Perlu kami sampaikan pengertian uang rupiah palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.[1]
Dalam mendukung penanggulangan uang rupiah palsu, Bank Indonesia melakukan kerja sama dengan badan yang mengoordinasikan pemberantasan uang rupiah palsu dan/atau instansi yang berwenang.[2] Badan tersebut dikenal dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (“Botasupal”) yang terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.[3]
Botasupal adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Perpres 123/2012.
Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah
Bank Indonesia berwenang untuk menentukan keaslian uang rupiah. Berdasarkan kewenangan tersebut, Bank Indonesia menyatakan uang rupiah yang tidak memenuhi ciri uang rupiah sebagai uang rupiah tidak asli.[4] Dengan kata lain, uang rupiah tidak asli dapat berupa uang rupiah palsu atau uang rupiah tiruan.[5]
Untuk itu, Bank Indonesia memberikan informasi, pengetahuan, dan sosialisasi mengenai tanda keaslian uang rupiah dan uang rupiah emisi baru kepada masyarakat, berupa spesimen uang rupiah, visualisasi melalui teknologi informasi, dan/atau bentuk lainnya.[6]
Apa saja ciri-ciri uang asli? Bagaimana cara mendeteksi dan mengenali uang palsu? Pada dasarnya Bank Indonesia menentukan ciri keaslian uang rupiah terdiri dari ciri umum dan ciri khusus yakni sebagai berikut.[7]
Ciri Umum
Uang Rupiah Kertas
Uang Rupiah Logam
a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b. frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
d. tanda tangan Pemerintah dan Bank Indonesia;
e. nomor seri pecahan;
f. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI...”; dan
g. tahun emisi dan tahun cetak;
h. frasa “Bank Indonesia”.
a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b. frasa “Republik Indonesia”;
c. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya;
d. tahun emisi; dan
e. frasa “Bank Indonesia”.
Ciri Khusus
a. memiliki fungsi sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak;
b. bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
Sebagai tambahan informasi, Anda dapat membaca lebih lanjut brosur dan leaflet tentang bagaimana cara mendeteksi uang palsu melalui Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah Tahun Emisi 2016 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Yang Harus Dilakukan Jika Menerima Uang Palsu
Jika masyarakat menerima uang palsu, lalu lapor uang palsu kemana? Masyarakat harus meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia tentang uang rupiah yang diragukan keasliannya. Namun sebelumnya, masyarakat harus menjaga kondisi fisik uang rupiah yang diragukan keasliannya dan menjaga agar uang rupiah yang diragukan keasliannya tidak diedarkan kembali.[8]
Bank Indonesia kemudian melakukan penelitian terhadap fisik uang rupiah yang diragukan keasliannya dan memberikan hasil klarifikasi yang menyatakan uang itu sebagai uang rupiah asli atau uang rupiah tidak asli.[9]
Jika uang rupiah dinyatakan asli, maka Bank Indonesia memberikan penggantian atas uang rupiah itu sebesar nilai nominal uang rupiah tersebut. Apabila uang rupiah dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, penggantian mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur penukaran uang rupiah.[10]
Di lain sisi sekaligus menjawab pertanyaan Anda, untuk uang rupiah yang dinyatakan tidak asli alias uang palsu, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian.[11] Atas uang palsu, Bank Indonesia melakukan langkah sebagai berikut.[12]
tidak mengembalikan uang rupiah tidak asli kepada masyarakat yang mengajukan permintaan klarifikasi;
menatausahakan uang rupiah tidak asli;
melakukan klasifikasi terhadap uang rupiah tidak asli;
memberikan tanda terhadap uang rupiah tidak asli; dan
menyerahkan uang rupiah tidak asli yang telah diberikan tanda kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi, apa yang dilakukan jika menerima uang palsu? Masyarakat harus meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia untuk selanjutnya dilakukan penelitian terhadap fisik uang rupiah yang diragukan keasliannya.
Jerat Pidana Uang Palsu
Adapun jika ditanya menggunakan uang palsu kena pasal berapa? Pada dasarnya larangan terkait uang palsu telah diatur secara tegas dalam Pasal 26 dan 27 UU Mata Uang sebagai berikut.
Pasal 26 jo. Pasal 36 UU Mata Uang
Setiap orang dilarang memalsu rupiah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Setiap orang dilarang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 27 jo. Pasal 37 UU Mata Uang
Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu, dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang cara lapor uang palsu, semoga bermanfaat.