Apakah bisa mengajukan perceraian tapi KTP-nya masih berstatus lajang dan belum mempunyai kartu keluarga? Bagaimana cara mengajukannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perlu diketahui bahwa syarat untuk mengajukan perceraian ke pengadilan bukanlah dari status perkawinan di dalam KTP ataupun kartu keluarga. Untuk mengajukan perceraian baik secara agama Islam ataupun agama selain Islam, terlebih dahulu harus memiliki akta nikah atau akta perkawinan sebagai bukti bahwa perkawinan tersebut telah sah dan telah diakui negara. Setelah itu, barulah dapat mengajukan perceraian ke pengadilan.
Lalu bagaimana jika perkawinan yang telah dilangsungkan belum dicatatkan, namun pasangan suami istri ingin mengajukan perceraian ke pengadilan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai bisakah mengajukan perceraian jika di ktp masih berstatus lajang dan belum mempunyai kartu keluarga, kami asumsikan pernikahan tersebut telah sah dilakukan menurut agama atau kepercayaan yang dianut, namun belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama (“KUA”) bagi orang yang beragama Islam atau dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) bagi yang beragama selain Islam. Atas hal tersebut, maka status menikah belum tertulis di KTP Anda dan Anda juga belum memiliki kartu keluarga.
Sementara, sahnya suatu perkawinan di Indonesia adalah apabila dilakukan menurut hukum agama atau kepercayaan yang dianut pasangan suami atau istri, yang kemudian dicatatkan[1] ke KUA atau Disdukapil.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa syarat untuk mengajukan perceraian ke pengadilan bukanlah dari status perkawinan di dalam KTP. Untuk mengajukan perceraian baik secara agama Islam ataupun agama selain Islam, terlebih dahulu harus memiliki akta nikah atau akta perkawinan sebagai bukti bahwa perkawinan tersebut telah sah dan telah diakui negara. Setelah itu, barulah dapat mengajukan perceraian ke pengadilan.
Untuk mengajukan perceraian bagi orang yang menikah secara agama Islam yaitu harus melakukan proses itsbat nikah terlebih dahulu untuk mendapatkan akta nikah dari Pengadilan Agama di wilayah tempat Anda tinggal. Akta nikah tersebut digunakan sebagai bukti telah terjadinya perkawinan.
Hal tersebut diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3) huruf a KHI yang menyatakan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Itsbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama karena beberapa alasan, salah satunya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
Kemudian bagi yang beragama selain Islam dan ingin mengajukan perceraian namun tidak memiliki akta perkawinan, maka terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan perkawinan untuk membuktikan sah atau tidaknya perkawinan.
Selanjutnya, pengadilan akan mengeluarkan sebuah penetapan yang menjadi dasar menerbitkan akta perkawinan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 36 UU 23/2006 yang berbunyi:
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
Setelah adanya akta perkawinan tersebut, maka perceraian dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.