Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Yayasan Mendirikan Klinik
Pasal 1 angka 83 Permenkes 26/2018 menyatakan bahwa klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
Klinik dapat dimiliki oleh:
[1]pemerintah pusat;
pemerintah daerah; atau
masyarakat.
Bagi klinik yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perseorangan atau badan usaha. Sedangkan klinik yang yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum. Akan tetapi ketentuan tersebut tidak berlaku bagi bagi klinik milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
[2]
Berdasarkan uraian di atas, yayasan sebagai badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh masyarakat pada dasarnya diperbolehkan mendirikan klinik. Yayasan dapat mendirikan klinik yang menyelenggarakan rawat jalan maupun klinik yang menyelenggarakan rawat inap.
Perlu digarisbawahi bahwa kegiatan usaha tersebut memang tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui badan usaha yang didirikan yayasan atau melalui badan usaha lain di mana yayasan menyertakan kekayaannya.
[3] Klinik yang akan didirikan ke depannya akan berstatus langsung di bawah naungan yayasan yang bergerak di bidang kesehatan tersebut, dengan catatan kegiatannya tercantum di akta pendirian yayasan.
Izin Operasional Klinik
Adapun persyaratan untuk memperoleh izin operasional klinik terdiri atas:
[4]notifikasi dinas kesehatan daerah kabupaten/kota;
profil klinik; dan
sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatan.
Izin operasional klinik merupakan salah satu perizinan berusaha sektor kesehatan yang diterbitkan oleh bupati/wali kota.
[5] Namun, pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan berusaha wajib dilakukan melalui lembaga
Online Single Submission (OSS).
[6]
Untuk mendapatkan izin operasional klinik yang berlaku efektif, pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) wajb melakukan pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, paling lama satu bulan.
[7]
Setelah itu pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan visitasi dalam jangka waktu paling lama 10 hari sejak pelaku usaha menyampaikan pemenuhan komitmen.
[8]
Visitasi dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, untuk melihat apakah standar penyelenggaraan klinik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[9]
Berdasarkan hasil visitasi tersebut, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota mengeluarkan notifikasi persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak dilakukan visitasi. Persetujuan merupakan pemenuhan komitmen izin operasional klinik.
[10]
Jika Anda masih mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian yayasan dan klinik, silakan kontak
Easybiz di
[email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 35 ayat (1) Permenkes 26/2018
[2] Pasal 35 ayat (2), (3), dan (4) Permenkes 26/2018
[3] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2004
[4] Pasal 36 ayat (1) Permenkes 26/2018
[5] Pasal 47 ayat (4) huruf e Permenkes 26/2018
[6] Pasal 48 ayat (1) Permenkes 26/2018
[7] Pasal 79 ayat (1) dan (2) Permenkes 26/2018
[8] Pasal 79 ayat (3) Permenkes 26/2018
[9] Pasal 79 ayat (4) dan (5) Permenkes 26/2018
[10] Pasal 79 ayat (6) dan (7) Permenkes 26/2018