Saya seorang karyawan swasta. Saya mau bertanya bolehkah perusahaan membayar THR lebih awal di bulan ramadan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Tunjangan Hari Raya keagamaan (“THR”) wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Kemudian sebenarnya tidak ada aturan lebih lanjut mengenai apakah pembayaran tersebut boleh dilakukan lebih awal. Lantas, bolehkah perusahaan membayar THR lebih awal di bulan ramadan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Mei 2019.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perlu Anda pahami, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.[1] Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penghasilan tersebut diperoleh dalam bentuk upah dan pendapatan non-upah.[3]
Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Pasal 8 PP Pengupahan mengatur bahwa pendapatan non-upah dapat berupa tunjangan hari raya keagamaan (“THR”). Selain THR, pengusaha dapat memberikan pendapatan non-upah berupa:[5]
insentif;
bonus;
uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
uang servis pada usaha tertentu.
Jadi, berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa THR merupakan bentuk pendapatan non-upah sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Bolehkah Perusahaan Membayar THR Lebih Awal?
THR diberikan paling lambat kapan? THR wajib diberikan/dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.[6] Hal serupa juga ditegaskan kembali dalam Angka 2 SE Menaker No. M/2/HK.04/III/2024.
Lalu menjawab pertanyaan Anda, bolehkah perusahaan membayar THR di awal bulan ramadan? Pada prinsipnya tidak ada aturan lebih lanjut mengenai boleh tidaknya THR dibayarkan lebih awal. Namun jika merujuk SE Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 dihimbau agar perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR (hal. 2).
Sehingga menurut hemat kami, pembayaran THR lebih awal di bulan ramadan dapat saja dilakukan, sebab yang diatur adalah pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Justru dengan THR dibayar lebih awal, perusahaan terhindar dari sanksi terlambat membayar THR.