Berdasarkan Pasal 7 PP 40/1994 bahwa Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri. Pertanyaannya: 1. Apakah pelanggaran hukum jika PNS sudah pensiun tapi masih menempati Rumah Negara? 2. Bagaimana cara terbaik menyelesaikan permasalahan PNS yang "tidak mau pergi" dari Rumah Negara? Cara baik sudah ditempuh dengan cara memberitahukan melalui surat dan diundang menghadiri rapat. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Yang berhak menghuni rumah Negara adalah pejabat atau pegawai negeri. Setiap golongan rumah Negara hanya bisa dihuni selama memegang jabatan tertentu bagi rumah Negara golongan I dan sampai pensiun dan dikembalikan pada Negara bagi rumah Negara golongan II. Jika tetap menempati rumah Negara maka menyimpang dariketentuan dalam PP 40/1994.
Setiap penyimpangan penghunian Rumah Negara dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian. Pada prakteknya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah biasanya mengeluarkan surat peringatan bahwa penghuni rumah tidak berhak lagi menghuni rumah Negara tersebut dan memerintahkan untuk mengosongkan rumah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.[1]
Pasal 7 PP 40/1994 menetapkan bahwa orang yang dapat menghuni rumah Negara, yaitu:
a.Pejabat; atau
b.Pegawai Negeri.
Ada kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh penghuni rumah negara, yaitu:[2]
1.Penghuni Rumah Negara wajib:
a.membayar sewa rumah;
b.memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya.
2.Penghuni Rumah Negara dilarang:
a.menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain;
b.mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah;
c.menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.
Rumah Negara ini sendiri dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut. Rumah Negara Golongan I dapat disebut sebagai rumah jabatan.
Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara. Rumah Negara Golongan II dapat disebut sebagai rumah instansi.
Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.
Jadi yang berhak menghuni rumah Negara adalah pejabat atau pegawai negeri. Rumah Negara hanyak bisa dihuni selama memegang jabatan tertentu bagi rumah Negara golongan I serta bagi Rumah Negara golongan II sampai pensiun dan dikembalikan pada Negara. Jika tetap menempati rumah Negara maka menyimpang dari ketentuan dalam PP 40/1994.
Setiap penyimpangan penghunian Rumah Negara dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian.[6]
Pengalihan Hak Atas Rumah Negara
Jika pensiunan PNS tidak mau pindah dari Rumah Negara, maka pensiunan tersebut dapat membeli Rumah Negara. Rumah Negara yang dapat dibeli adalah Rumah Negara golongan III.[7]
Akan tetapi perlu diingat, Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya hanya dapat dialihkan haknya kepada penghuni atas permohonan penghuni.[8] Rumah Negara Golongan III yang berada dalam sengketa tidak dapat dialihkan haknya.[9]
Yang dapat mengajukan permohonan pengalihan hak rumah Negara adalah:[10]
1.Pegawai negeri:
2.Pensiunan pegawai negeri:
3.Janda/duda pegawai negeri:
4.Janda/duda pahlawan, yang suaminya/isterinya dinyatakan sebagai pahlawan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
5.Pejabat negara, janda/duda pejabat negara.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Pensiunan pegawai negeri untuk melakukan pengalihan hak rumah Negara adalah:[11]
a.menerima pensiun dari Negara;
b.memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
c.belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Langkah Jika PNS Tidak Mau Pergi
Jika kita merujuk pada sanksi yang diatur dalam PP PP 40/1994 maka sanksi hanya berupa sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian.[12] Pada prakteknya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah biasanya mengeluarkan surat peringatan bahwa penghuni rumah tidak berhak lagi menghuni rumah Negara tersebut dan memerintahkan untuk mengosongkan rumah. Hal tersebut dapat kita lihat dalam contoh kasus berikut.
Contoh Kasus
Contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 119 PK/TUN/2015dimana pemohon merupakan pensiunan PNS yang menempati rumah Negara. Yang menjadi objek perkara adalah Surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Sekteratis Daerah Perihal: Pengosongan Aset Milik Pemerintah Priovinsi yang ditujukan pada pensiunan PNS. Majelis hakim menolak permohonan Peninjauan Kembali pensiunan PNS tersebut dan harus mengosongkan rumah dinas Golongan III yang ditempatinya.