KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah HRD Membuat Data Blacklist Karyawan untuk Internal Perusahaan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah HRD Membuat Data Blacklist Karyawan untuk Internal Perusahaan?

Bolehkah HRD Membuat Data <i>Blacklist</i> Karyawan untuk Internal Perusahaan?
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah HRD Membuat Data <i>Blacklist</i> Karyawan untuk Internal Perusahaan?

PERTANYAAN

Selamat pagi, saya ada pertanyaan perihal blacklist employee di perusahaan kami. Ada beberapa karyawan yang di-blacklist karena perilaku yang kurang baik, sehingga di-PHK. Kami memiliki beberapa anak perusahaan sehingga bagian HRD ingin membuat informasi via web internal perihal blacklist employee tersebut. Tujuannya agar si karyawan yang telah di-PHK tidak bisa bergabung lagi di anak perusahaan yang lain. Bagaimana masalah ini dari segi hukumnya? Ketakutan kami adalah jika ada penuntutan dari salah satu karyawan yang di-blacklist. Mohon dibantu ya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan HRD yang secara sepihak menginformasikan data karyawan yang telah di-blacklist kepada anak perusahaan hanya untuk kepentingan internal perusahaan dan anak perusahaan saja, serta tidak untuk diinformasikan di media sosial atau di hadapan publik adalah perbuatan yang sah-sah saja. Namun lain halnya, jika data blacklist karyawan dilakukan atau diumumkan melalui media elektronik dapat berpotensi melanggar hukum. Apakah itu?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Mem-blacklist Pekerja? yang dibuat pertama kali oleh Nurul Amalia, S.H., M.H. pada 22 Maret 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Di-PHK karena Kesalahan Berat, Ini Hukumnya

    Di-PHK karena Kesalahan Berat, Ini Hukumnya

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP

    Pada dasarnya perlu diketahui terlebih dahulu apa itu blacklist atau daftar hitam. Menurut KBBI, daftar hitam adalah daftar nama orang atau organisasi yang dianggap membahayakan keamanan atau daftar nama orang yang pernah dihukum karena melakukan kejahatan.

    Mengenai blacklist employee yang dilakukan HRD karena alasan karyawan berkelakuan kurang baik, Anda sendiri tidak menjelaskan kelakuan kurang baik seperti apa yang telah dilakukan, apakah sampai pada perbuatan pidana misal penggelapan yang merugikan keuangan perusahaan.

    Perlu diketahui bahwa mengenai blacklist employee secara spesifik tidak ada pengaturannya dalam UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, ketika pihak HRD secara sepihak menginformasikan data karyawan yang telah di-blacklist kepada anak perusahaan, misal karena telah melakukan penggelapan yang merugikan, itu adalah tindakan yang sah saja karena akan menjadi pertimbangan untuk menerima atau tidak karyawan yang telah di-blacklist tersebut dengan syarat hanya untuk kepentingan internal perusahaan dan anak perusahaan saja.

    Namun perlu diketahui apabila kesalahan yang pernah dilakukan si pekerja tidak pernah diproses secara hukum misal perbuatan pidana tidak pernah diputuskan oleh pengadilan dengan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kemungkinan Anda dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur di dalam KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.[1] Adapun bunyi ketentuannya adalah sebagai berikut:

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 310 ayat (1)

     

    1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]

    Pasal 433 ayat (1)

     

    1. Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[3]

     

     

    Pasal 311 ayat (1)

     

    1. Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

     

     

    Pasal 434 ayat (1)

     

    1. Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[4]

     

     

    Pencemaran Nama Baik menurut UU ITE

    Selain dapat dijerat ketentuan pidana, apabila tindakan mem-blacklist karyawan tersebut dilakukan atau diumumkan melalui media elektronik pada dasarnya dapat saja dilaporkan dengan ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE sebagai berikut:

    Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

    Kemudian, pelaku yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

    Adapun yang dimaksud dari perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.[5]

    Akan tetapi, tindak pidana dalam Pasal 27A UU 1/2024 adalah tindak pidana aduan, sehingga tindak pidana ini hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari korban atau orang yang terkena tindak pidana, dan bukan oleh badan hukum.[6] Selain itu, perbuatan dalam Pasal 27A UU 1/2024 tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau jika dilakukan karena terpaksa membela diri.[7]

    Namun kami berpendapat, apabila karyawan tersebut di-blacklist bukan karena melakukan perbuatan pidana yang dapat merugikan perusahaan, ada baiknya pihak perusahaan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan kepada karyawan tersebut tetapi tidak untuk jabatan yang berpotensi dilakukannya tindak pidana yang dapat merugikan perusahaan.

    Adapun hal ini didasarkan pada alasan karena setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.  Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.[8]

    Selain itu, sebagaimana disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan, pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.[9]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

     

    Referensi:

    KBBI, yang diakses pada 8 Mei 2024, pukul 11.00 WIB.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dilipatgandakan 1.000 kali

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [5] Penjelasan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 1/2024”)

    [6] Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024

    [7] Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024

    [8] Pasal 5 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [9] Pasal 39 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    phk
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!