Apakahsuatu tata tertibpemilihangubernur yang dihasilkan DPRD dapatdiajukanjudicial review?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dapat melakukan pemilihan gubernur berdasarkan tata tertib DPRD Provinsi. Mekanisme pemilihan ini dilakukan apabila yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas karena alasan-alasan tertentu.
Lalu, apakah tata tertib yang dibuat oleh DPRD tersebut dapat diajukan judicial review?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun alasan yang dimaksud jika Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
meninggal dunia;
permintaan sendiri; atau
diberhentikan.
Lebih lanjut, untuk mengatur tata cara pemilihan Gubernur oleh DPRD Provinsi sebagaimana Anda maksud dilakukan berdasarkan tata tertib DPRD Provinsi dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi.[2]
Mengenai mekanisme pemilihan Gubernur dalam tata tertib DPRD minimal memuat:[3]
tugas dan wewenang panitia pemilihan;
tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan;
persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
jadwal dan tahapan pemilihan;
hak anggota DPRD dalam pemilihan;
penyampaian visi dan misi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rapat paripurna;
jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi;
penetapan calon terpilih;
pemilihan suara ulang; dan
larangan dan sanksi bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya diatur pula tentang jenis peraturan perundang-undangan lainnya dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011:
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Sehingga, tata tertib pemilihan gubernur yang disusun oleh DPRD termasuk kedalam kategori peraturan perundang-undangan di atas, dan oleh karena itu dapat dilakukan judicial review.
Lembaga negara yang berwenang melakukan judicial review adalah Mahkamah Agungyang berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.[4]
Sedangkan, Mahkamah Konstitusi berwenang diantaranya mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.[5]
Dalam Pasal 9 UU 12/2011 juga disebutkan:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa tata tertibpemilihan gubernur yang disusun oleh DPRD dapat dilakukan judicial review oleh Mahkamah Agung apabila peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Sebagai informasi, selain mekanisme judicial review, terdapat alternatif lain untuk melakukan pengujian suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sistem hukum Indonesia mengenal legislative review dan executive review.
Legislative review dan executive review adalah upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah suatu undang-undang melalui lembaga legislatif atau lembaga eksekutif berdasarkan fungsi legislasi yang dimiliki.