Beberapa daerah perairan di dunia dikenal dengan adanya bajak laut di daerah tersebut. Sebenarnya bagaimana aturan hukum tentang bajak laut ini, adakah hukum internasional atau nasional yang mengaturnya?
Dalam hukum nasional, aturan mengenai bajak laut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pada Bab XXIX tentang Kejahatan Pelayaran.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Adapun yang dimaksud dengan pembajakan di laut menurut UNCLOS adalah:[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
setiap tindakan kekerasan atau penahanan yang tidak sah, atau setiap tindakan memusnahkan, yang dilakukan untuk tujuan pribadi oleh awak kapal atau penumpang dari suatu kapal atau pesawat udara swasta, dan ditujukan:
di laut lepas, terhadap kapal atau pesawat udara lain atau terhadap orang atau barang yang ada di atas kapal atau pesawat udara demikian;
terhadap suatu kapal, pesawat udara, orang atau barang di suatu tempat di luar yurisdiksi negara mana pun;
setiap tindakan turut serta secara sukarela dalam pengoperasian suatu kapal atau pesawat udara dengan mengetahui fakta yang membuatnya suatu kapal atau pesawat udara pembajak;
setiap tindakan mengajak atau dengan sengaja membantu tindakan yang disebutkan dalam angka 1 atau 2 di atas.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan pembajakan di laut yang diatur UNCLOS diartikan yang terjadi di laut lepas atau di luar yurisdiksi negara mana pun.
UNCLOS memberi kewenangan kepada negara mana pun untuk menyita suatu kapal atau pesawat udara pembajak laut (perompak) atau suatu kapal atau pesawat udara yang telah diambil oleh perompak dan berada di bawah pengendaliannya dan menangkap orang-orang serta menyita barang yang ada di dalamnya.[2]
Tak hanya itu, pengadilan negara yang melakukan tindakan penyitaan itu juga dapat menetapkan hukuman yang akan dikenakan, dan juga dapat menetapkan tindakan yang akan diambil berkenaan dengan kapal-kapal, pesawat udara atau barang-barang, dengan tetap menghormati hak-hak pihak ketiga yang telah bertindak dengan iktikad baik.[3]
Ketentuan ini menjadi dasar universal jurisdiction terhadap pembajakan laut, di mana kewenangan mengadili kejahatan ini dimiliki oleh semua negara.
Bahkan, jika kapal perang suatu negara berjumpa dengan kapal asing di laut lepas dan terdapat alasan yang cukup untuk mencurigai bahwa kapal itu terlibat dalam perompakan, dibolehkan untuk menaiki kapal asing tersebut.[4]
Sebagai catatan, penindakan terhadap bajak laut dalam hukum internasional bukan hanya kewenangan setiap negara, tapi juga merupakan kewajiban hukum, di mana semua negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas atau di tempat lain mana pun di luar yurisdiksi suatu negara.[5]
Pembajakan di Laut dalam Hukum Nasional
Di Indonesia sendiri, aturan mengenai pembajakan di laut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dalam Bab XXIX tentang Kejahatan Pelayaran.
Di antaranya pasal-pasal yang mengatur mengenai hal ini adalah Pasal 438 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Diancam karena melakukan pembajakan di laut:
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi nakoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, barang siapa mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelah hal itu diketahui olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.
Bahkan, aturan pidana mengenai pembajakan juga berlaku terhadap pembajakan di tepi laut, pantai, dan sungai.[6]
Lebih lanjut, untuk komandan atau pemimpin sebuah kapal diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 439 – 441 KUHP.[7]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.